Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Senin, 26 November 2007

Gubernur Tunggu Jawaban SBY

- Soal Penetapan Kuota Timah

- Terkait Pergub No 2 Tahun 2007

Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

JAKARTA -- Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan upaya pembenahan dalam industri pertimahan di Babel. Salah satunya dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 tahun 2007. Pergub ini tidak hanya mengatur segala sesuatu yang bertujuan untuk menghindari penambangan ilegal. Ada persoalan lain yang ikut diatur yaitu tentang kuota timah.

Meski demikian, Pergub No 2 tahun 2007 belum sepenuhnya dapat diberlakukan. Pemprov Babel saat ini sedang menunggu jawaban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengusulan kuota timah sebesar 90.000 ton/tahun.

"Kalau jawaban itu sudah ada dan kemudian ditetapkan dalam keppres, kepmen, atau yang lainnya maka baru kemudian kita atur masalah kuota. Jadi untuk sekarang, dalam Pergub No 2 tahun 2007 itu yang belum diberlakukan hanya tentang kuota saja," ungkap Gubernur Babel Eko Maulana Ali dalam konprensi pers di Hotel Manhattan, Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta, Senin (26/11).


Gubernur mengatakan jumlah kuota sebesar 90.000 ton/tahun merupakan kesepakatan dalam pertemuan antara Departemen Perdagangan, Departemen ESDM, beberapa instansi terkait, dan pemerintah daerah pada beberapa waktu lalu. Penetapan kuota dibutuhkan untuk menjaga agar harga timah tetap stabil sehingga bisa memberikan added value (nilai tambah-red) bagi masyarakat.

Disamping itu, penetapan kuota juga bertujuan untuk memperpanjang umur tambang. Kalau tidak demikian, cadangan timah, yang berdasarkan perkiraan Departemen ESDM tinggal delapan tahun lagi, akan habis dengan cepat.

"Bagi pengusaha tambang mungkin melihat unsur bisnis ya. Tapi bagi kita melihat unsur kesinambungan ke depan. Bagaimana kalau kita habiskan timah ini dalam waktu dekat dengan over produksi, tanpa terkendali. Harga timahnya turun sekaligus timahnya cepat habis dan Babel tidak dapat apa-apa," ujarnya seraya menambahkan menurut perhitungan PT Timah, cadangan timah di Babel akan habis dalam 14 tahun ke depan.

Lebih lanjut Gubernur tidak memungkiri kalau Pergub No 2 tahun 2007 telah diterbitkan sebelum adanya penetapan kuota. Dugaan bahwa Pergub itu bersifat prematuer juga diterima Gubernur yang hanya berkeinginan untuk secepatnya mengatur bisnis pertimahan di Babel.

Menurut Gubernur, pengaturan segera tentang timah perlu dilakukan dengan mengingat masa depan Babel. Jika cadangan timah di Babel habis, apa yang akan menjadi andalan propinsi ini?
Karenanya, lewat peraturan yang ada, Gubernur ingin harga timah saat ini tetap baik, yang diharapkan idealnya US $ 15.000 - 16.000, serta penetapan kuota yang akan memperpanjang umur tambang.

"Kenapa demikian? Karena sampai hari ini, kami di propinsi Babel belum siap menghadapi pasca tambang," tegas Gubernur.

Bantah Menghambat

Sehubungan dengan Pergub No 2/2007, Gubernur membantah kalau peraturan itu menghambat pengusaha untuk melakukan kegiatan ekspor terutama dalam mendapatkan izin sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ET Timah). Katanya, ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut hanya bertujuan menghentikan kegiatan penambangan ilegal yang selama ini terjadi.

"Siapa saja yang dapat ET tapi belum ekspor itu bukan kewenangan kita, tergantung persediaan. Mungkin sekarang ini perolehan biji timah secara legal agak ketat, kalau dulu beli dimana-mana bisa. Sekarang ini perusahaan tidak bisa beli timah kalau bukan dari KP- nya sendiri. Saya melihat hanya itu faktornya, bukan menghambat. Tapi karena ada regulasi yang kita laksanakan secara konsekuen," ujarnya.

Bantahan tersebut dikeluarkan Gubernur terkait teguran Departemen Perdagangan terhadap enam ET Timah asal Babel. Seperti diberitakan harian ini pada edisi Jumat (23/11) lalu, enam ET Timah, yang antara lain PT Yinchenindo Mining Industri, CV Duta Putra Bangka, PT Bukit Timah, CV Prima Timah Utama, PT Sriwiguna Binasentosa, dan PT Sumber Jaya Indah, mendapat teguran dari Depag. Mereka disebut belum melaporkan aktivitas ekspornya ke Depag.

Gubernur menjelaskan dalam pemberian ET Timah, dirinya hanya mengajukan sedikitnya lima pertanyaan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan izin. Pertama, apakah perusahaan itu punya KP eksplorasi atau tidak. Kedua, apakah perusahaan sudah melakukan ekplorasi atau belum? Kalau sudah, Gubernur ingin tahu berapa besar kandungan timah di KP masing-masing.

"Ketiga, perencanaan penambangannya bagaimana? Produksi setahun berapa? Kalau itu terjawab, laporan bulanannya mana? Pertanyaan- pertanyaan ini untuk menghindari penambangan-penambangan ilegal. Jadi ini hanya memperjelas saja," pungkas Gubernur. (*)


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net