Abu Dujana Tolak Lokasi Persidangan
* PN Jaksel Tidak Berwenang
Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi
JAKARTA -- Terdakwa terorisme Ainul Bahri alias Abu Dujana mengajukan eksepsi atau nota keberatan bantahan yang dibacakan kuasa hukumnya Ashludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/12). Abu menilai PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili kasus yang melibatkannya. Surat dakwaan JPU juga dikatakan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum.
"Kami, penasehat hukum dari terdakwa Ainul Bahri, memohon kepada majelis hakim PN Jaksel agar menjatuhkan putusan sebagai berikut. Pertama, menerima eksepsi ini secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. Dan ketiga, menyatakan dakwaan jJPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima," ungkap Hatjani dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/12).
"Kami, penasehat hukum dari terdakwa Ainul Bahri, memohon kepada majelis hakim PN Jaksel agar menjatuhkan putusan sebagai berikut. Pertama, menerima eksepsi ini secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. Dan ketiga, menyatakan dakwaan jJPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima," ungkap Hatjani dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/12).
Hatjani menjelaskan ketidakberwenangan PN Jaksel untuk memeriksa dan mengadili perkara Abu didasarkan pada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut, tepatnya dalam KUHAP. Dikatakannya, pemindahan tempat penyelenggaraan sidang bisa dilakukan apabila pengadilan negeri dimana tempat kejadian perkara tidak mengizinkan digelarnya persidangan. Ada apun alasannya antara lain menyangkut keamanan daerah, adanya bencana alam, atau kondisi pemerintahan yang tidak berjalan normal.
Dengan ketentuan itu, Hatjani mempertanyakan pemindahan tempat sidang Abu yang merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No 201/KMA/SK/XI/2007 tertanggal 22 November 2007. Mengacu pada peraturan yang telah diuraikannya, dia menilai surat keputusan MA cacat hukum sehingga majelis hakim yang diketuai Wahjono tersebut harus menyatakan PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili Abu.
"Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada satu pun perihal yang membuat pengadilan negeri di daerah wilayah hukum tempat kejadian perkara berhalangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Hatjani memberikan penjelasan seputar surat dakwaan JPU terhadap kliennya. Menurutnya, JPU seharusnya cermat membuat surat dakwaan seperti disyaratkan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Akan tetapi, ternyata Hatjani menilai JPU tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Salah satunya disebutkan Hatjani terkait tempat kejadian perkara yang lalu kembali berhubungan pada permasalahan kewenangan PN Jaksel untuk memeriksa dan mengadili perkara Abu Dujana.
Dalam surat dakwaan di halam satu, dakwaan kesatu menyebutkan tempat kejadian perkara yaitu Bojonegoro Jawa Timur, Sleman Yogyakarta, Bandungan Solo Jawa Tengah, serta beberapa tempat lainnya.
"Di halaman dua, daerah bandung disebutkan sebagai salah satu tempat kejadian perkara. Tapi mengapa lalu tidak disebutkan kejadian perkara di wilayah hukum pengadilan negeri Bandung. Karenanya, telah terjadi pertentangan sepanjang tempat kejadian perkara pidana dengan uraian perbuatan yang disebutkan dalam dakwaan," tegas Hajtani.
Menanggapinya, salah satu JPU Totok Bambang, yang didampingi Bayu Adi Nugroho, akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya. Seyogyanya JPU meminta waktu persidangan hingga Januari mendatang. Namun, permintaan itu kurang disetujui majelis hakim yang akhirnya menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (27/12). (*)
Comment Form under post in blogger/blogspot