Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jumat, 23 November 2007

Mafia Narkoba Malaysia Digulung


JAKARTA -- Indonesia betul-betul menjadi surga bagi sindikat narkotik, dan obat-obat berbahaya (Narkoba). Orang asing pun mengincar pengguna narkoba sebagai pangsa pasar besar. Terbukti dalam sebulan terakhir, polisi berhasil menggulung sindikat bandar narkoba internasional. Jaringan ini diotaki bandar bernama Stephen Law dan Lim Jit Wee.

Dalam tiga hari terakhir, jajaran Direktorat Narkoba Mabes Polri berhasil menggulung mafia Narkoba asal Malaysia. Hingga Jumat (23/11), polisi meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti uang senilai lebih dari Rp 3 miliar, lebih dari 481 ribu putir pil ekstasi, dan bahan baku pil ekstasi.

Bulan lalu, Polri mengungkap mafia Taiwan yang mendirikan pabrik dan memproduksi sabu-sabu bernilai Rt 4,5 miliar, di Batam.

Jumat (23/11) pukul 14.24 WIB merupakan hari ketiga rangkaian penggerebekan ini. Polisi terakhir menggerebek kamar 19 Tower 3 Apartemen Taman Anggrek, Grogol, Jakarta Barat. Uang senilai Rp 2,4 miliar ditemukan ditumpuk dalam dua ransel. Masing-masing bundel bejumlah Rp 1 juta diikat karet gelang. Ransel ini ditaruh di atas kasur. Lalu, uang mata asing yakni 60 ribu dolar AS setara Rp 540 juta, dan 168.000 dolar Hongkong setara hampir Rp 195 juta dikunci di dalam brankas.


Penggerebekan dilakukan angota Direktorat IV/Narkoba yang dipimpin langsung Direktur IV/Tindak Pidana Narkoba dan Kejatahan Terorganisi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Indradi Tanos. Berselang satu jam sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto sempat mengunjungi lokasi penggerebekan lainnya di Apartemen 19 A Tower 5 Taman Anggrek, Jumat (23/11).

Rabu lalu, polisi menggerebek Apartemen Dahlia Mediterania di Jakarta Pusat dan berhasil menangkap Lim Jit Wee (41 tahun), warga negara Malaysia. Pada hari yang sama, polisi meringkus Chua Lik Chang asial Asok (52), di kamar 26 apartemen yang sama.

Dari sana terungkap masih ada jaringan lainnya. Perburuan diteruskan ke Tower 7 Apartemen Taman Anggrek, Grogol Jakarta Barat. Polisi meringkus Lim Pek Kiong alias Monas (47), warga Indonesia. Disusul penangkapan Thio Bok An alias Johan (60), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penggeledahan di 19 Tower 3 Apartemen Taman Anggrek, tidak mendapatkan barang bukti berupa narkoba yang begitu besar. Namun, petugas cukup kaget dengan penemuan uang berjumlah miliaran rupiah. Uang itu tidak hanya dalam mata uang rupiah tapi juga ada dolar AS dan dolar Hongkong.

"Kali ini mungkin kita hanya mendapati narkoba dalam jumlah sedikit, yaitu sekitar 5 gram . Tapi kita menemukan uang yang jumlahnya milyaran. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan narkoba," ungkap Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Indradi Tanos pada sela-sela penggerebekan di Apartemen 19 J.

Suasana sedikit mencekam tergambar dari upaya penggerebekan yang ikut dibantu petugas Apartemen. Dari pihak apartemen pula diketahui bahwa penghuni kamar nomor 19 J itu bernama Stephen Law, warga negara Malaysia. Stephen berstatus sebagai penyewa di Apartemen Taman Anggrek.

Rombongan petugas dan wartawan tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB. Setelah bersiap dengan senjata api di tangan, penggerebekan diawali dengan ketukan pintu yang dilakukan Indradi.

"Halo... Stephen... Stephen," ujarnya sembari mengetuk pintu.
Meski cukup lama mengetuk, tidak ada jawaban dari penghuni apartemen. Hanya terdengar suara air conditioning (AC) yang terus mendinginkan apartemen dengan dua kamar tidur tersebut.

Selanjutnya, petugas pun membuka paksa pintu kamar apartemen. Pengrusakan pintu dilakukan pihak apartemen yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Dengan menggunakan obeng dan palu, pintu berhasil dibuka sekitar pukul 14.47 WIB.

Guna mengamankan situasi, anggota Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba dan Kejatahan Terorganisi Badan Reserse Kriminal Polri terlebih dahulu masuk ke dalam kamar apartemen.

Sementara itu, para wartawan diminta menunggu didepan pintu kamar yang sudah tidak bisa lagi dikunci. Selang 15 menit, kamar apartemen yang ditemukan kosong dinyatakan aman untuk para pemburu berita.

Dari penyisiran singkat, polisi langsung dikagetkan dengan uang sebesar Rp 2,4 miliar yang tersimpan di dalam dua tas ransel. Tas itu ditemukan tergeletak di atas tempat tidur di kamar utama apartemen.

"Uang itu kita duga sebagai hasil penjualan ekstasi," kata Indradi.
Kemudian, pengeledahan dilanjutkan ke dalam lemari di kamar yang sama. Di situ, petugas menemukan sekitar 5 gram bubuk putih yang diduga kuat adalah shabu-shabu. Selain itu, tiga botol besar dan satu botol kecil yodium kristal juga ditemukan dalam lemari yang turut menyimpan satu gulung alumunium foil.

Menurut Indradi, barang bukti berupa shabu dan yodium kristal biasanya digunakan untuk meracik ekstasi. Karenanya diduga kuat Stephen adalah bos ekstasi yang berhubungan dengan para pelaku yang sebelumnya diringkus di apartemen 19 D Tower 5 Taman Anggrek.

Bukti lain yang cukup mencengangkan petugas adalah sebuah brankas berwarna abu-abu yang tersimpan di dalam lemari. Upaya paksa lagi- lagi dilakukan untuk membuka brankas berukuran sekitar 50 X 50 cm itu.

Setelah berusaha selama kurang lebih 15 menit, kunci brankas berhasil dijebol. Saat menguras isi brankas, polisi menemukan puluhan ikat uang bermata uang asing. Setelah dihitung jumlahnya yaitu US $ 60 ribu dan $ Hongong 168 ribu. Brankas juga menyimpan beberapa dokumen terkait apartemen dan slip transaksi bank.

"Itu uang beneran atau palsu ya," ujar seorang petugas apartemen yang ikut membantu membongkar brankas.
Lebih lanjut, semua barang bukti diamankan petugas ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sehubungan dengan dokumen- dokumen yang diantaranya adalah surat perjanjian sewa Apartemen yang ditandatangani Christian, Indradi belum bisa memastikan apakah nama itu ikut dalam jaringan yang berusaha dibongkarnya. "Nanti itu masih akan dikembangkan lagi," tegas Indradi. (Persda Network/h10/ugi)


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net