Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jumat, 09 November 2007

Profile Secarpiandy SH, Pengacara Asal Bangka Belitung

Saya Dulu Dianggap Duri


NAMA Secarpiandy SH seminggu terakhir menghiasi banyak media massa, baik cetak maupun elektronik, baik lokal maupun nasional. Bukan lantaran sosoknya yang fenomenal, namun lebih disebabkan oleh latar belakangnya sebagai seorang pengacara, khususnya sebagai pengacara para artis Indonesia.

Terakhir, sepak terjang pria asli Bangka Belitung ini sedang menangani perkara pengeroyokan yang dialami model sekaligus artis Rahma Azhari, di sebuah klub malam di Jakarta, Minggu (4/11) dinihari. Konon, kasus itu disebut-sebut melibatkan suami Rahma sendiri yakni Alfay Rauf. Bahkan belakangan, salah seorang anak Menkokesra Abu Rizal Bakrie, yaitu Adrie Bakrie, juga disebut-sebut terlibat kasus pengeroyokan itu.

Sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus besar, baik di kalangan artis atau perkara umum lainnya, berbagai tantangan, cobaan, dan ancaman sering diperoleh Secar, begitu sapaan akrabnya. Namun, ia tak gentar menghadapinya. Bagaimana Secar bisa menjadi pengacara handal seperti sekarang ini? Berikut petikan wawancara wartawan Bangka Pos Group, M Ismunadi, bersama Secarpiandy SH, Rabu (7/11) lalu :


Bagaimana anda tertarik untuk menjadi pengacara?
Pertama, profesi sebagai pengacara belum terpikir sejak saya selesai kuliah. Saya tamat, saya menyandang gelar sarjana hukum, lalu saya bekerja di sebuah perusahaan besar di bidang pelayaran di Jakarta.
Tetapi selama saya bekerja di perusahaan Jepang itu, saya selalu ingin bahwa bangsa kita ini tidak boleh lagi dijajah bangsa-bangsa lain. Khususnya dalam segi tenaga kerja. Nah kebetulan, saya ada di situ, saya banyak mendobrak-dobrak kebijakan yang banyak dibuat perusahaan yang bertentangan dengan hati nurani saya menyangkut misalnya seperti gaji karyawan. Contohnya ada perbedaan kalau gaji orang Indonesia dikecilin lalu gaji orang tertentu dibesar-besarin. Itu hal-hal yang sangat bertentangan dengan hati nurani saya maka itu juga yang banyak saya dobrak.

Lalu yang mendorong Anda untuk terjun ke profesi ini?
Setelah sekitar sembilan tahun saya bekerja, saya lalu banyak dianggap sebagai duri. Karena apa? Karena faktor saya mengerti hukum, saya selalu dobrak aturan-aturan. Misalnya di perusahaan belum ada aturan jamsostek, kewajiban-kewajiban perusahaan, dan hak-hak karyawan harus dipenuhi. Jadi selama saya bekerja, tetap saya dobrak. Saya rela untuk tidak mendapat jabatan karena selalu menentang. Tapi pihak perusahaan sendiri tidak berani untuk mengeluarkan saya.
Di ujung tahun 2002, saya memang sudah memiliki izin advokat. Selama itu saya sudah memiliki izin tapi tidak berpraktek. Akhirnya, saya didorong istri saya sendiri yang melihat saya selalu membantu orang-orang lemah. Dia bilang "Papa kan sarjana hukum, kenapa enggak jadi pengacara saja? Karena selama ini papa sudah banyak mengorbankan, istilahnya yang harus papa dapatkan tapi karena papa menentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan perusahaan, karena selalu membela karyawan-karyawan yang berada di bawah, nah kenapa papa tidak jadi pengacara saja". Dengan dorongan dari istri dan anak saya itu, pada tahun 2002 saya memutuskan untuk memilih ke pengacara.

Awalnya anda bergabung dengan firma yang lain?
Bermodal pesangon yang saya dapat setelah keluar dari perusahaan, saya bertekad bahwa saya mampu. Dan saya tidak mau dibiayi orang lain lagi tapi saya ingin membiayai orang lain.
Dengan modal yang ada, saya langsung mengontrak kantor di Duta Merlin, Jakarta Pusat.

Anda menjalankan kantor itu sendiri?
Saya ajak kawan tapi dalam hal mereka ikut saya, tidak dalam modal. Jadi mereka ikut bergabung, katanya mau bantu di kantor. Itu ada empat orang. Lalu kebetulan lagi, yang membuat saya bangga sekali, bahwa ada rekan saya senior yang kalau sekarang usianya sekitar 70 tahun, mau ikut bergabung. Dia konsultan di OC Kaligis, dan entah kenapa ikut bergabung bersama saya. Padahal dibandingkan dengan di OC Kaligis yang selalu rutin dibayar, entah kenapa dia ingin bergabung dengan saya yang waktu itu melihat dia sebagai mantan Ketua Pengadilan Tinggi, saya enggak mampu bayar. Tapi dia tetap mau, enggak tahu apa alasannya

Bagaimana awal perjalanan karir Anda?
Kebetulan, setelah saya jadi, saya langsung mendapat perkara, walaupun agak jauh, yaitu perkara tanah di Medan Sumatera Utara pada tahun 2003. Perkara ini sebelum-sebelumnya sudah dikerjai orang, tapi mentok (tidak pernah selesai-red). Dari tahun 1985 dia berperkara sampai tahun 2003 saya ambil perkara itu, sudah tidak ada lagi orang lain yang mau menggubris perkara itu.
Lalu kemudian saya melihat ini ada suatu hak yang dilanggar, hak yang dihilangkan orang lain demi keuntungan orang itu, dan kebetulan dari yang bersangkutan tidak mempunyai uang untuk membiayai perkara itu, saya janji, saya modali. Jadi sebagian dari modal pesangon yang saya dapat dari kantor, disamping untuk biaya kontrak kantor, saya memodali perkara itu.
Akhirnya, dalam perkara tanah itu, saya berhasil menang di tingkat Pengadilan Negeri, lalu tahun 2004 di Pengadilan Tinggi, dan tahun 2006 kemarin menang di tingkat Mahkamah Agung. Yang cukup membanggakan dalam perkara ini, saya tidak pernah bermain dengan uang, kemenangan ini adalah kemenangan murni. Karenanya, saya menghimbau kepada kawan-kawan, pengacara lain, kita sebagai lawyer (pengacara) bukan lah sebagai calo atau penghubung. Jadi kita berbicara murni, hukum tegak harus tegak.

Kemudian bagaimana Anda bisa jadi pengacara artis?
Jadi sejak saya masuk ke dunia pengacara, mungkin karena sifat saya yang banyak bergaul, tidak pandang bulu, siapa pun orangnya saya tidak memilih-milih, baik itu pejabat atau pun orang biasa kebetulan semuanya sama. Bahkan rekan-rekan sesama saya pengacara sampai bingung. Mereja bingung karena sempat melihat saya masih dekat dengan seorang tukang becak di Medan ketika saya menangani perkara pada tahun 2003 yang lalu.
Berbicara soal artis, perkara pertama yang saya tangani adalah perkara Adri Manan. Lalu melebar lagi, datang perkara penyanyi dangdut Nini Karlina. Nah, di perkara Nini Karlina itu sendiri sempat berjalan hampir satu tahun dia datang ke saya untuk berkonsultasi. Dalam konsultasi itu, saya beri dia masukan-masukan agar jangan pisah walaupun pada akhirnya dia berpisah.
Dari situ berkembang lagi, saya bertemu dengan Ayu Azhari dan artis-artis lain. Dan itu berkembang sampai sekarang.
Kalau berbicara pengacara artis, saya tidak berani mengklaim. Karena semua orang ada juga yang menangani artis. Tetapi, saya sangat senang sekali karena di kalangan artis saya tidak asing lagi bagi mereka.

Adakah perbedaan penanganan antara perkara artis dengan perkara umum?
Penanganannya sama, tidak ada perbedaan. Kalau ditanya soal biaya juga sama. Saya kan profesional, saya kan cari uang. Saya tidak mau kalau menangani artis, oh saya dapat kompensasi dari ketenaran dia, saya tentukan. Tapi, karena saya dekat dengan mereka, tentunya ada pertimbangan. Saya bisa menilai mana yang harus dikenakan biaya dan mana yang tidak. Seperti contohnya kasus yang pertama saya tangani, karena orangnya tidak mampu maka saya biayai.

Dari sejumlah perkara artis yang Anda tangani, ada yang Anda anggap paling fenomenal?
Dari kasus-kasus artis yang saya tangani, khususnya keluarga Azhari yang selalu mendapat sorotan. Tidak tahu apakah karena ketenaran Azhari-nya, baik saya sedang menangani kasus Ayu, Ibra, atau yang lainnya, saya selalu menjadi sorotan. Baik datangnya dari teman- teman sesama advokat, dimana ada yang senang dan ada yang itu, atau pun pihak lainnya. Jadi dari kasus-kasus yang saya tangani, yang cuma sangat menarik perhatian publik adalah kasusnya keluarga Azhari.

Kenapa keluarga Azhari bisa memilih Anda?
Saya tidak tahu. Tapi saya pikir Ayu juga memilih pengacara tidak sembarangan. Mungkin sebelum saya, dia sudah pernah pakai pengacara-pengacara lain. Namun, setelah dia bertemu saya, jam berapa pun dia bisa telp saya, jadi kendala apa pun, sekecil apa pun, dia selalu tepl saya, mungkin karena kepercayaan. Dan hal itu yang saya jaga, kepercayaan.

Dulu Anda juga menangani kasus Pilkada Babel 2007, bagaimana komentar Anda?
Saya berterima kasih sekali diberi kepercayaan oleh KPUD Babel sebagai konsultan hukumnya dalam Pilkada Gubernur 2007 di Babel. Saya menganggap itu prestasi besar untuk daerah saya sendiri bahwa saya telah berhasil membela gugatan KPUD dalam hal Ahok (salah satu calongub) di Mahkamah Agung. Karena gugatan itu adalah untuk membatalkan calon yang dimenangkan KPUD.

Kenapa Anda sebut prestasi besar?
Karena kalau saya gagal mempertahankan KPUD dalam pilkada Babel 2007, yang telah memenangkan pasangan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari, berarti yang menang adalah Ahok. Dengan demikian, yang memimpin Babel sekarang adalah bukan gubernur yang sekaran ini. Jadi bagaimana seorang calon yang telah dinyatakan oleh KPUD menang, itu harus dikalahkan.
Selain itu dengan gagalnya calon tersebut, berarti gagal pula harapan masyarakat Babel. Karenanya itu saya anggap sebagai prestasi yang luar biasa. Semua orang boleh berbangga menjadi tim sukses Eko Maulana Ali-Syam. Tapi istilahnya dalam bermain bola, ketika keadaan dalam posisi 1-1, kita bisa lihat siapa yang membuat posisi gol menjadi 2-1.

Selama menjadi pengacara yang telah berpraktek di Jakarta cukup lama, Anda pernah dapat ancaman?
Kalau soal itu sudah bukan rahasia umum lagi. Saya sering mendapat ancaman. Waktu saya di Duta Merlin dulu, sempat ada yang masuk ke dalam kantor dengan cara menyirep. Kebetulan staf di kantor ada yang kehilangan handphone. Waktu itu saya sedang menangani perkara besar.
Disamping perkara-perkara sengketa dan artis, saya juga menangani perkara-perkara kredit macet. Ibaratnya ada seorang pemegang kartu kredit, sudah tidak sanggup bayar, dan dikejar-kejar dept collector (penagih hutang). Anda bisa bayangkan sendiri bagaimana dept collector dalam bertindak. Nah itu ancamannya. Bahkan mereka mau menyerang ke kantor.

Bagaimana Anda menghadapinya?
Saya tidak gentar. Karena sejak dulu saya sudah dilatih dimana dari tahun 1985 saya ikut resimen mahasiswa dan semua ilmu-ilmu itu sudah saya pelajari. Dulu pernah ketika saya berkendara dengan istri saya, dia bilang kalau ada yang mengikuti kami. Cara saya menghadapinya, kita pergi ke tempat yang ramai lalu keluar dari mobil. Lama-lama kemudian, yang mengikuti saya tadi juga pergi sendiri.

Jika bisa, Anda memilih sebagai pengacara artis atau perkara umum biasa?
Saya sifatnya semua saya bisa kerjakan, baik umum maupun artis. Dari segi rumah tangga, langkah pertama saya adalah mendamaikan. Begitu pula dalam segi perkara umum, yaitu bersengketa. Karena saya bertekad untuk menjadi advokat yang profesional. Ibaratnya saya lah yang menjadi polisinya, saya jadi pengacaranya dan juga jaksanya, bahkan saya menjadi hakimnya. Kalau bisa saya selesaikan sendiri, tanpa keterlibatan pihak lain lagi. Bila sudah di pengadilan, itu kan berarti sudah ada keterlibatan pihak ketiga.
Jadi seorang lawyer dikatakan berhasil apabila suatu perkara itu bisa diselesaikan cepat, terus tidak terjadi ribut, lalu istilahnya tidak masuk ke pengadilan.

Anda sendiri melihat dunia pengacara di Babel seperti apa?
Sebelumnya bukan saya melihat dengan ingin merendahkan pengacara di daerah, karena masing-masing wilayah berbeda. Terutama dalam hal pengalaman. Saya sendiri belum pernah melihat kualitas pengacara di Bangka. Kita tahu kualitas seseorang kalau sudah berhadapan. Misalnya, kita memegang kasus ini dan berlawanan. Dari situ kita dapat melihat kualitas seseorang itu dalam menangani perkara.

Kalau untuk penegakan hukumnya?
Penegakan hukum di Babel itu masih semrawut. Dan itu yang membuat saya terpanggil. Penegakan hukum itu harus dibenah, diluruskan, dan ditegakkan. Kadang-kadang kan hukum setelah diproses lalu tiba-tiba bisa hilang. Itu harus kita monitor, hilangnya ini kan banyak penyebab. Oleh karenanya saya himbau kepada teman-teman, kalau sudah jelas salah ya apa susahnya proses hukum. Tugas kita adalah membantu, kalau tidak terbukti maka harus bebas. Tapi kalau memang terbukti, upaya pengacara adalah semaksimalnya membebaskan, minimalnya meringankan. Jadi jangan sampai ada proses perkara yang masih lanjut tapi itu dipotong.

Apa harapan anda terkait dunia pengacara dan penegakan hukum di Babel?
Saya berharap kualitas pengacara di Bangka tidak kalah dengan pengacara di Jakarta. Karenanya, saya mulai didik Alex Ghazali Harahap dan Wira Sastiawan supaya terbuka wawasannya. Sebab dari sekian puluh ribu pengacara di Indonesia, tidak semuanya bisa bersidang di Mahkamah Agung. Boleh itu sidang di tingkat kasasi tapi itu hanya sidang surat, kita nya tidak pernah hadir. Karena itu saya bawa Alex dan Wira untuk menunjukkan bahwa ini loh sidang di Mahkamah Agung. Dan kemarin kita sidang di MA untuk perkara gugatan Pilkada Babel 2007.
Kemudian, seperti saya katakan tadi, saya tidak tahu bagaimana dunia pengacara di Babel. Tapi untuk menjadi pengacara handal, satu, jadi pengacara itu jangan menjadi calo. Itu prinsip. Kalau ada satu perkara lalu kita harus deal, nego, dan selesai. Jika demikian berarti kita sama dengan calo. Hal itu harus dihindari.
Akan tetapi, saya sendiri selalu ada ucapan terima kasih. Karena saya berpikir orang sudah bekerjasama, telah membantu, kok tidak dikasih ucapan terima kasih. Tapi itu berbeda dengan apabila kita memberi duluan. Kalau kita sudah memberi duluan itu sama saja dengan calo.
Terakhir, saya juga menghimbau kepada teman-teman, kalau bermain dalam persidangan, jangan lah main duit. Kalau misal ada jaksa atau hakim yang minta duit, mendingan kita lapor. Jadi kita fair-fair saja sehingga unsur dalam penegakan hukum itu jelas. Prinsip itu sampai sekarang saya tetap terapkan. (*)

-----------------------------------------------
BIODATA

Nama : Secarpiandy, SH
Nama panggilan kecil : Apot / Pian
Nama panggilan akrab : Bang Secar
Tempat/Tanggal lahir : Sungailiat / 30 Oktober 1966
Pekerjaan : Advokat/Konsultan Hukum
Alamat Rumah :
(1) Jl. Salak No.1 Sungailiat Bangka. Telepon : (0717) 93239;
(2) Jl. Hos Cokroaminoto No. 82 Sungailiat Bangka, Telpon : (0717) 93497;
(3) Jl. Kebagusan Wates No. 75 Rt. 03/Rw.04 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Telpon/Fax. : (021) 7820801 / (021) 78886677.
Alamat Kantor :
Kantor Hukum "SECARPIANDY, SH & PARTNERS" Jl. Warung Buncit Raya No. 24 Jakarta 12510. Telpon/Fax : (021) 79843071 (021) 7984776.

Istri : Erlisah Ajiahningsih
Anak kandung :
1. Andisyah Putri Sekar
2. Riyandika Putra Sekar
Anak Angkat :
1. Nina Juwita
2. Intan Sumarno Ardita

II. Riwayat Pendidikan :
a. Sekolah Dasar Negeri No.6 Sungailiat, tamat tahun 1979 (berijazah);
b. Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sungailiat tamat tahun 1982 (berijazah);
c. Sekolah Menengah Atas Negeri I Sungailiat, tamat tahun 1985 (berijazah);
d. Sarjana Hukum Univ. Muhamadyah Jakarta, tamat tahun 1990 (berijazah).

III. Riwayat Pekerjaan :
a. NV. Rolex Service Jakarta dari tahun 1990 s/d 1992;
b. PT. NYK Line Jakarta dari tahun 1992 s/d 2002;
c. Advokat/Konsultan Hukum di Jakarta sejak tahun 2002 s/d sekarang

IV. Riwayat Organisasi/Kegiatan :
a. Tahun 1985 ikut Pendidikan Dasar Kemiliteran Resimen Mahasiswa (DIKDASAR MIL Menwa) di Rindam Jaya Jakarta;
b. Tahun 1985 sampai sekarang aktif di MKMB Jaya (Musyawarah Kekeluargaan Masyarakat Bangka Jaya);
d.. Tahun 1986 ikut Pendidikan Dasar Terjun payung (DIKSARPARA) di Brimob Kelapa Dua Jakarta;
e. Tahun 1988 ikut Tembak Mahir di Brimob Bandung Jawa Barat;
f. Tahun 1988 ikut Latihan Tempur bersama ABRI di Pusdiklatpur Baturaja Sumatera Selatan;
g. Tahun 2002 s/d sekarang menjadi pengurus salah satu Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Timur.
h. Anggota Partai PDI perjuangan DPC Jakarta Selatan.

V. Pengalaman/Kegiatan Yang pernah dilakukan :
a. Tahun 1985 s/d sekarang selaku Ketua Panitia beberapa kegiatan sosial di Jakarta, yang berkaitan dengan masyarakat Bangka di perantauan (seperti acara halal bihalal dan temu kangen masyarakat Bangka di perantauan);
b. Tahun 1998, sebagai Team Sukses melalui MKMB Jaya menghantar putra daerah Ir Eko Maulana Ali, MSc. (Gubenur Babel sekarang) menjadi Bupati Bangka dimana yang sebelumnya Kepala Daerah Kabupaten Bangka dipimpin oleh orang yang bukan putra daerah;
c. Tahun 1998, ikut serta memperjuangkan pembentukan Bangka-Belitung menjadi Propinsi Baru mulai dari perjuangan oleh Komite Perjuangan Propinsi Bangka Belitung sampai ke Presidium Pembentukan Propinsi Bangka Belitung;
d. Tahun 2002, mengikuti Seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia dengan thema "TELAAH KRITIS RUU ADVOKAT MENCARI FORMAT ADVOKAT INDONESIA MASA DEPAN";
e. Tahun 2003 s/d sekarang, menjadi Konsultan/Pengacara tetap beberapa artis Ibukota ternama. (Ayu Azhari, Nini Kanina, Adri manon, Rani, Alicia Johar, D. Ratu, Edies Adelia, Rahma Azhari, Sarah Azhari, Sandy Harun dll);
f. Tahun 2004 menjadi Ketua Panitia Malam Syukuran Putri Indonesia asal Bangka Belitung tahun 2004 di Hotel Redtop Jakarta;
g. Tahun 2004 ikut bergabung menjadi Team Advokasi PDI perjuangan dalam pemilu tahun 2004 di beberapa daerah antara lain: Propinsi Bangka Belitung, Propinsi Sumatera Selatan, Propinsi Jambi, Propinsi NAD, Propinsi Sumatera Barat;
h. Tahun 2007, Prestasi gemilang, memenangkan perkara gugatan Pilkada Bangka-Belitung di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan oleh pasangan Colon Gubenur don Wakil Gubenur 2007-2012 (AHOK/EKO) atas Gubenur terpilih (Ir. H. Eko Maulana Ali, MSc/ H. Syamsudin Basari) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net