Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Minggu, 25 November 2007

FKKL Bekukan Aktifitas Penimbunan dan Ekspor

- Soal Temuan 1.800 ton Elminit

- Beri Rekomendasi Ke Polda

Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

JAKARTA -- Forum Koordinasi Keamanan Laut (FKKL) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membekukan hasil temuannya berupa 1.800 ton elminit di Pelabuhan Pangkalbalam dan sebuah gudang di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Barang tambang yang termasuk ikutan mineral Timah itu dilarang untuk bergerak baik keluar negeri maupun tempat penemuannya. Pembekuan ini berlaku hingga diketahui kejelasan tentang surat-surat terkait yang diduga tidak lengkap.

"Barang (Elminit-red) itu kita bekukan karena jelas ditemukan pelanggaran yaitu tidak adanya izin penggunaan gedung yang kemudian dijadikan gudang serta tidak ada izin penimbunannya," ungkap Ketua FKKL Babel Herwanto Soeroso saat dihubungi Bangka Pos, Minggu (25/11).

Herwanto menambahkan dari pelanggaran yang ditemukan pihaknya, FKKL akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Babel, untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya, kepolisian lah yang menentukan apakah pelanggaran itu termasuk dalam tindak pidana atau perdata.


"Kita hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Biar begitu kita akan terus memantau proses yang berjalan. Kalau kelihatannya tidak beres, jelas akan dilayangkan teguran," tegasnya.

Seperti dilansir harian ini pada edisi Minggu (25/11), FKKL (yang sebelumnya dalam judul tertulis FKKP-red) menemukan 1.800 ton elminit tanpa dilengkapi surat perizinan di dua tempat berbeda, Sabtu (24/11) lalu.

Sebagian elminit didapati berada dalam kapal Hoang Dat 45, yang berbendera Vietnam, ketika sedang sandar di Pelabuhan Pangkalbalam. Sejumlah besar Elminit lainnya ditemukan di sebuah gudang di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Penemuan yang merupakan hasil koordinasi FKKL dengan Distamben Bangka Tengah, Polsek Pangkalanbaru, dan Satpol PP ini juga diduga menimbulkan pelanggaran lainnya. Kepala Distamben Bateng Ruslan mengaku pihaknya sedang mengusut pemilik elminit yang ditemukan di wilayah administrasinya. Kelengkapan izin turut diusut Distamben Bateng terkait izin KP dan penimbunan Elminit.

"Berdasarkan dokumen yang kita fotokopi dari tempat penemuan elminit, barang itu disebut milik PT BGM yang wilayah operasinya di Kabupaten Bangka. Untuk memastikannya, informasi yang kita terima, Kepala Distamben Bateng akan bertemu dengan Kepala Distamben Bangka. Hal itu dilakukan untuk mengusut apakah benar barang itu milik PT BGM. Dan juga ditelurusi apakah KP PT BGM ada di wilayah Bateng," kata Herwanto yang menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengecekan ke Distamben.

Lebih lanjut, Herwanto menjelaskan penyelidikan elminit yang lalu diketahui tidak memiliki dokumen lengkap itu masih termasuk dalam tupoksi FKKL yang bertugas menjaga keamanan laut. Pasalnya, penemuan tersebut bermula dari sejumlah besar elminit yang ditemukan di dalam kapal di pelabuhan Pangkalbalam dengan kondisi siap ekspor. Karena tidak memiliki dokumen lengkap, FKKL lalu melacak asal Elminit.

Hasilnya, diketahui telah terjadi pelanggaran yang antara lain yaitu tidak adanya izin penggunaan gedung yang lalu digunakan sebagai gudang penyimpanan elminit. FKKL memastikan dugaan itu lewat keterangan Camat, Kades, dan masyarakat setempat. Gudang itu katanya sehari-hari dikenal warga sebagai bengkel kerja.

"Tapi masyarakat setempat curiga dengan banyaknya keluar masuk kendaraan-kendaraan besar," ujarnya.

Sedikit tentang kepemilikan Elminit yang ditemukan FKKL, Herwanto melontarkan beberapa dugaan lain yang mungkin didalami pihak terkait. Misalnya, apakah PT BGM mampu memproduksi elminit sejumlah yang ditemukan FKKL bila dibandingkan dengan KP yang dimilikinya. Lalu, dengan temuan elminit yang siap diekspor maka seyogyanya barang tersebut memiliki surat kelengkapan izin ekspor yang termasuk didalamnya KP dimana barang tambang itu diambil.

Menurut Herwanto, memang tidak ada larangan untuk mengekspor elminit ke luar negeri. Namun, untuk pengambilan, penimbunan, penyimpanan, dan pengangkutan harus ada izin yang berbeda dengan izin untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi Timah. Kendati elminit adalah barang tambang ikutan Timah.

"Jadi tidak sembarang juga kalau kita ingin mengekspor elminit atau lebih dikenal dengan sebutan zircon itu," pungkas Herwanto. (*)


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net