Kementerian LH Diminta Bertanggung Jawab
- Terkait Persoalan PT Agro Makmur Abadi
- Kirim Surat ke Pemda
Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi
JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta mempertanggungjawabkan tiga surat yang telah dilayangkannya kepada PT Agro Makmur Abadi (AMA). Pasalnya surat itu dinilai tidak mendapat respon yang baik oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan berlokasi di Kabupaten Belitung tersebut.
Disamping itu, tindakan KLH, dengan mengirimkan surat hanya ke perusahaan, juga diduga sebagai keterpihakan terhadap perusahaan yang selama ini dirasakan tidak memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Hal itu terlihat dari tidak adanya tindakan tegas atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AMA.
"Dari beberapa surat yang keluar, KLH sepertinya terpengaruh oleh kebijakan perusahaan sehingga tidak ada tindakan tegas terhadap apa yang sudah mereka langgar. Permasalah ini sudah saya sampaikan kepada Menneg LH Rahmat Witoelar. Karena berkaitan dengan urusan teknis, beliau mengarahkan saya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Menteri-nya," ungkap Fajar Fairy Rusni, anggota DPD asal Babel, usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Menneg LH dengan panitia Ad Hoc II DPD RI di ruang rapat DPD, Rabu (21/11).
- Kirim Surat ke Pemda
Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi
JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta mempertanggungjawabkan tiga surat yang telah dilayangkannya kepada PT Agro Makmur Abadi (AMA). Pasalnya surat itu dinilai tidak mendapat respon yang baik oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan berlokasi di Kabupaten Belitung tersebut.
Disamping itu, tindakan KLH, dengan mengirimkan surat hanya ke perusahaan, juga diduga sebagai keterpihakan terhadap perusahaan yang selama ini dirasakan tidak memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Hal itu terlihat dari tidak adanya tindakan tegas atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AMA.
"Dari beberapa surat yang keluar, KLH sepertinya terpengaruh oleh kebijakan perusahaan sehingga tidak ada tindakan tegas terhadap apa yang sudah mereka langgar. Permasalah ini sudah saya sampaikan kepada Menneg LH Rahmat Witoelar. Karena berkaitan dengan urusan teknis, beliau mengarahkan saya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Menteri-nya," ungkap Fajar Fairy Rusni, anggota DPD asal Babel, usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Menneg LH dengan panitia Ad Hoc II DPD RI di ruang rapat DPD, Rabu (21/11).
Surat-surat yang dimaksud Fajar antara lain Surat nomor B- 8699/Dep.V/4/LH/12/2006 tertanggal 26 Desember 2006. Kata dia, surat pertama yang ditandatangani Asisten Deputi Urusan Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa Lingkungan KLH itu menyinggung perihal perintah melakukan perbaikan lingkungan.
Surat kedua, lanjut Fajar, yang dikeluarkan KLH bernomor B-622/Dep V/4/LH/01/2007 tertanggal 25 Januari 2007 perihal perintah kegiatan Dampak lingkungan. Dan terakhir, KLH mengeluarkan surat dengan nomor B-760/Dep V/4/LH/01/2007 tertanggal 31 Januari 2007 perihal tanggapan.
"Dari ketiga surat itu, tidak terlihat konsistensi KLH dalam menangani masalah ini. Padahal masyarakat di bawah itu menunggu kejelasan," ujarnya.
Surati Pemda
Lebih lanjut, lewat komunikasi singkatnya dengan Sekretaris Menteri (Sesmen) KLH Arief Yuwono, pria yang sempat mencalonkan diri dalam Pilkada Babel 2006 itu mendesak KLH untuk membuat surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) guna menyelesaikan permasalahan PT AMA yang sudah meresahkan masyarakat. Hal itu diperlukan mengingat yang berwenang membuat kebijakan adalah Pemda setempat.
"Dan Bupati juga harus menindaklanjuti surat tersebut yang pada inti meninjau kembali perusahaan tersebut. Kalau memang ditemukan di lapangan ada permasalahan yang belum selesai, dia (perusahaan- red) harus stop dulu sampai dia memenuhi persyaratan itu," tegas Fajar.
Sedikit tentang permasalahan yang menyangkut PT AMA, Fajar menceritakan gejolak mulai timbul sejak perusahaan itu muncul hingga sekarang. Sengketa terjadi ketika PT AMA melakukan clearing (pembersihan-red) lahan yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada. Seiring perjalanannya pun kehadiran PT AMA malah dianggap menurunkan pendapat masyarakat sekitar yang seharusnya bisa terbantu.
"Dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan itu berjalan, ternyata ada yang dilanggar. Salah satunya adalah soal Amdal," tuturnya seraya mengungkapkan keyakinan kalau PT AMA tidak akan berjalan jika ia mengurus izin AMDAL-nya.
"Karena memang sudah banyak pelanggaran," tambah Fajar yang hari ini akan berbincang lebih panjang lebar dengan Sesmen KLH Arief Yuwono. (*)
Comment Form under post in blogger/blogspot