Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Rabu, 19 Desember 2007

Fariz RM Sangat Tidak Siap

Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

MUSISI Jazz ternama Fariz RM mengaku sangat tidak siap menghadapi permasalahan yang menimpanya. Begitu pula dengan keluarga Fariz yang ikut menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu juga menyayangkan adanya sejumlah pihak yang menyudutkannya. Sayang, pelantung tembang Sakura ini tidak mau membeberkan pihak-pihak tersebut.

"Saya tidak mengerti kenapa ada pihak-pihak yang menyudutkan saya. Saya bukannya mau menyudutkan pihak-pihak tertentu atau membela diri sebagian besar. Sejujur-jujurnya, saya dan keluarga sangat lah tidak siap menghadapi permasalahan ini," ungkap Fariz usai menghadiri sidang di PN Jaksel, Rabu (19/12).

Fariz tiba di PN Jaksel sekitar pukul 13.30 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan, dia langsung dikerubuti puluhan wartawan hiburan dan infotainment yang telah menunggunya selama kurang lebih tiga jam. Sebelum itu, Oneng Diana Riyadi dan Jhon Aziz, istri dan pengacara Fariz, telah berada terlebih dahulu di gedung Pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, Jaksel, tersebut.

Selang satu jam kemudian, Fariz memasuki ruang sidang. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Suhartono, paman dari mantan penyanyi cilik Sherina itu mengaku berada dalam keadaan sehat. Kondisi itu semakin ditegaskan Fariz dengan menjawab lancar pertanyaan ketua majelis hakim seputar identitas dirinya.

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum, yang terdiri dari Risman T, Agung Ardianto, dan Rina A Pandia, membacakan surat dakwaan yang telah disiapkan. Dalam dakwaan yang terdiri dari dakwaan primer dan subsider itu Fariz disebut tanpa memiliki dan menyimpan psikotropika golongan I.

"Psikotropika golong I jenis ganja ditemukan di dalam bungkus rokok Djie Sam Soe yang berada di dalam taksi yang ditumpangi terdakwa," ujar Rina A Pandia di persidangan, Rabu (19/12).

Dengan perbuatannya, Fariz dianggap melanggar pasal 78 ayat 1 huruf a UU No 22 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia juga terjerat pasal 85 huruf a dalam UU yang sama. Kedua pelanggaran itu membuat Fariz terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau paling singkat 4 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Fariz tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan. Namun, ia keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU. "Saya tidak tahu barang itu punya siapa. Saya sendiri rokoknya Sampoerna Mentol, sedangkan didalam dakwaan, anda dengar sendiri apa yang dikatakan JPU," ujar Fariz sembari memperlihatkan sebuah kotak rokok yang diakui sebagai jenis rokok yang dihisapnya.

Sebelum, ketua majelis menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada 8 Januari mendatang, kuasa hukum Fariz, Jhon Aziz menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan. Aziz berharap majelis mempertimbangkan surat itu berkenaan dengan proses hukum yang dijalani kliennya.

"Dalam masalah ini, saya percaya Allah akan menurunkan kebijaksanaan-Nya yang sangat-sangat dijanjikan selama ini. Soal penangguhan, semoga saja majelis hakim memiliki hati nurani dan mengabulkan permohonan saya," imbuh Fariz yang lalu menyatakan bahwa ia baik-baik saja selama di dalam Lapas Cipinang Jakarta. (*)


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net