Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 19 Februari 2008

Bebas Karena Ketidakjelasan

WAJAH Heri (25), warga Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah langsung diwarnai dengan senyum sumringah. Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang Isnurul, dirasakan menjawab kegundahan hatinya. Heri dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang disangkakan kepadanya dalam sidang tilang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin (18/2).

“Pak hakim e bilang kalau pasal yang ditulis di surat tilang ku dak jelas. Jadi ku disebut e bebas dari kesalahan kayak yang ditulis di surat tilang,” ungkap Heri usai mengikuti persidangan.

Heri menuturkan sebenarnya dia sendiri tidak begitu mengerti tentang kesalahan yang membuatnya terpaksa menerima surat tilang. Sebelum hakim menjatuhkan putusannya, Heri sempat menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya pada tanggal 8 Februari silam di perempatan lampu merah Semabung.


Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, Heri berhenti di perempatan lampu dengan mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan dari rumahnya di desa Air Mesu menuju kediaman mertuanya di Pangkalpinang. Heri ingin mengantarkan beberapa helai pakaian putranya yang sedang menginap di rumah orang tua istrinya.

“Pas lampu hijau, ku ikut jalan. Tapi tiba-tiba ada ibu-ibu yang nyalip. Karena ngelak ibu-ibu tu, ku terpaksa agak ke kiri lewat dari marka yang membagi lajur jalan. Trus ade polantas yang tengah berdiri di tengah-tengah perempatan tu ningok, ku pun langsung disuruh minggir ke pos polisi yang ade di perempatan tu,” tutur Heri yang menyadari kalau jalur kiri memang diperuntukkan untuk kendaraan yang langsung belok kiri.

Di pos polisi, Heri diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat yang harus dimilikinya ketika mengendarai sepeda motor. Dengan sopan, dia pun memenuhi permintaan anggota polantas tersebut. Namun, Heri kemudian sedikit dongkol dengan polantas yang ada di depannya. Polantas itu tidak memberikan jawaban yang memuaskan soal pelanggaran yang terjadi. Berusaha menjaga sikapnya yang sopan, Heri hanya bisa menahan hati melihat polantas yang tidak terlalu banyak bicara dan langsung menuliskan surat tilang untuknya.

“Sudeh ku ngasih STNK kek SIM, polantas tu langsung nahan STNK ku. Ku sempet nanya salah ku ape, tapi die diem bai. Ku pun lah bilang kek die kalo ku terpaksa agak ke kiri karena ngelak ibu-ibu yang tiba-tiba nyalip,” ujar ayah satu putra ini seraya menyebutkan pasal-pasal yang dikenakan kepadanya yang antara lain Pasal 57 (2) UU (A) jo 191 (1) PP 44, Pasal 61 (1) UU (A) jo 65 PP 43.

Kembali ke persidangan, Heri mengatakan bahwa setelah mendengar kronologis peristiwa yang dialaminya, hakim sempat membolak-balik dua buku yang ada di hadapannya. Heri beranggapan kalau hakim tersebut berusaha mengecek ulang pasal-pasal seperti yang tertulis dalam surat tilang. Dan lagi-lagi hakim mengatakan tidak ada kejelasan dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Heri.

“Pas baru mulai sidang, pak hakim nanya kek ku, salah ku ape? Karena menurut die pasal-pasal yang ade di surat tilang dak jelas. Trus sudeh ku bercerita tentang kejadian waktu ku ditilang, pak hakim tu buka-buka dua buku yang ade di depan e. Kayak e die ngecek ulang soal pasal-pasal yang ade di surat tilang. Tapi terus pak hakim e tetep bilang dak jelas dan ku dibebas e,” tandas Heri. (mun)

Sumber http://www.bangkapos.com/berita/43519fa4614cbcb5dd2348887854ed4b/5941/baca/2/0/0/
1/2008/Februari/19/0


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net