Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 19 Februari 2008

Sidang Tilang, Denda Rp 20.000 - Rp 150.000

PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Kasus tilang terbanyak disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Senin (18/2) 304 kasus tilang disidangkan. Dari total keseluruhan tersebut hanya dua kasus yang dibebaskan.

Isnurul Syamsul Arif selaku Majelis Hakim Tunggal mengatakan kasus yang dibebaskan seperti terdakwa dituntut berjalan salah jalur.

“Makanya kasus tersebut biasanya dibebaskan saja karena hanya salah jalur saja,” ujar Isnurul ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya, Senin (18/2).

Dijelaskan Isnurul sidang kasus tilang yang paling banyak disebabkan pengguna jalan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak taat rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Terdakwa dikenakan Pasal 61 karena tidak taat rambu lalu lintas.

“Jumlah denda sekitar Rp 20.000 hingga Rp 150.000, ditambah ongkos perkara Rp 500 dan leges Rp 750. Sedangkan untuk kasus tilang sepeda motor dikenakan Rp 25.000 hingga Rp 40.000,” jelas Isnurul.


Dilanjutkan Isnurul untuk kasus tilang bagi pengguna jalan yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti spion dikenakan denda Rp 20.000, salah jalur Rp 25.000 dan tidak memiliki SIM Rp 100.000. Pengenaan denda sesuai dengan perkara dan tergantung dengan hakim karena setiap hakim keputusannya berbeda.

“Ada lagi kasus tilang yang dibebaskan dari persidangan, dikarenakan pegawai instansi pemerintah yang disalahkan karena mengganti plat kendaraan warna putih yang seharusnya plat kendaraam warna merah.

“Sidang kasus tilang dilakukan setiap hari Senin. Untuk hari ini (Senin--red) mencapai 304 berkas dengan dua kasus yang dibebaskan, sedangkan pekan lalu dibebaskan satu kasus tilang,” ungkap Isnurul. (i5)

Sumber : http://www.bangkapos.com/berita/43519fa4614cbcb5dd2348887854ed4b/5942/baca/2/0/0/
1/2008/Februari/19/0


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net