Karyawan Resah
* SPSI Datangi Dewan
SEJAK dihentikannya produksi PT Koba Tin menyusul di-police line-nya empat tanur peleburan pasir timah di perusahaan tersebut, karyawan PT Koba Tin resah.
Bahkan sekitar 110 karyawan kontrak bagian metalurgi sudah dikembalikan kepada para mitra dan diberikan pesangon. Tidak itu saja, hingga kini ada lima orang karyawan PT Koba Tin yang menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bangka Tengah sehubungan dugaan kasus illegal minning yang melibatkan para mitra PT Koba Tin.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara DPRD Bangka Tengah dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) FA-KEP KSPSI PT Koba Tin di ruang pertemuan DPRD Bangka Tengah, Selasa (19/2).
“Dalam satu tahun kasus serupa yang dialami PT Koba Tin sudah dua kali. Kondisi ini membuat karyawan resah, apalagi smelter tidak bisa beroperasi karena tanur masih di police line. Selain itu kondisi ini juga membuat karyawan tidak tenang bekerja karena ada lima orang karyawan yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Ketua PUK FA-KEP KSPSI PT Koba Tin, Baharudin Matsih.
Ia mengungkapkan, dampak dari kondisi saat ini sangat luas. Selain ada yang kehilangan pekerjaan, juga perekonomian masyarakat sekitar mulai terganggu serta daya beli menurun.
“Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dari karyawan, dimana karyawan meminta agar tanur bisa dioperasikan. Rasanya kurang bijak kalau tanur tersebut tetap tidak boleh beroperasi, karena kalaupun dijadikan sebagai barang bukti, tanur tersebut tidak akan pindah tempat atau dihilangkan. Sementara itu penambangan masih terus berjalan sehingga stok pasir timah yang belum bisa dilebur terus bertambah dan saat ini ada sekitar 240 ton,” kata Baharudin.
Bahkan sekitar 110 karyawan kontrak bagian metalurgi sudah dikembalikan kepada para mitra dan diberikan pesangon. Tidak itu saja, hingga kini ada lima orang karyawan PT Koba Tin yang menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bangka Tengah sehubungan dugaan kasus illegal minning yang melibatkan para mitra PT Koba Tin.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara DPRD Bangka Tengah dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) FA-KEP KSPSI PT Koba Tin di ruang pertemuan DPRD Bangka Tengah, Selasa (19/2).
“Dalam satu tahun kasus serupa yang dialami PT Koba Tin sudah dua kali. Kondisi ini membuat karyawan resah, apalagi smelter tidak bisa beroperasi karena tanur masih di police line. Selain itu kondisi ini juga membuat karyawan tidak tenang bekerja karena ada lima orang karyawan yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Ketua PUK FA-KEP KSPSI PT Koba Tin, Baharudin Matsih.
Ia mengungkapkan, dampak dari kondisi saat ini sangat luas. Selain ada yang kehilangan pekerjaan, juga perekonomian masyarakat sekitar mulai terganggu serta daya beli menurun.
“Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dari karyawan, dimana karyawan meminta agar tanur bisa dioperasikan. Rasanya kurang bijak kalau tanur tersebut tetap tidak boleh beroperasi, karena kalaupun dijadikan sebagai barang bukti, tanur tersebut tidak akan pindah tempat atau dihilangkan. Sementara itu penambangan masih terus berjalan sehingga stok pasir timah yang belum bisa dilebur terus bertambah dan saat ini ada sekitar 240 ton,” kata Baharudin.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak terkait juga tidak maksimal karena selama ini keberadaan minning list tidak jelas.
“Mana yang termasuk hutan lindung, hutan produksi, KP Timah, KK PT Koba Tin maupun KP Pemda, juga tidak jelas. Tidak ada plang nama, sehingga masyarakat tidak tahu, mereka menambang di lokasi itu dan kemudian pasir timahnya di kirim ke PT Koba Tin. Sementara tindakan preventif dari pihak terkait agar hal itu tidak terjadi juga tidak ada,” tutur Baharudin.
Ia menambahkan, jika kondisi seperti ini terus berlarut-larut dikhawatirkan hak-hak karyawan yang selama ini telah mengabdi cukup lama bisa hilang. “Kita juga tidak menghendaki adanya episode ke tiga, cukup dua kali ini saja,” ujarnya.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua DPRD Bangka Tengah Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Bangka Tengah. Pihaknya tidak akan masuk dalam persoalan hukum tersebut. Namun dampak sosial yang terjadi harus dipikirkan bersama-sama.
“Aspirasi yang telah disampaikan oleh SPSI akan kita tampung dan kita salurkan. Kita akan segera kembali berkoordinasi dengan Bupati Bangka Tengah dan Kapolres Bangka Tengah untuk membicarakan aspirasi yang disampaikan, yakni meminta pertimbangan agar tanur dapat dioperasikan kembali. Sehingga karyawan PT Koba Tin tidak resah,” kata Didit didampingi Komisi A DPRD Bangka Tengah.
Didit mengungkapkan, jauh hari sebelumnya mereka sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Bangka Tengah, manajemen PT Koba Tin dan Polres Bangka Tengah, bahkan sempat bertemu dengan Gubernur Babel dan Kapolda Babel untuk membicarakan masalah PT Koba Tin.
“Dari hasil pertemuan sebelumnya, memang beberapa pihak memberikan alternatif kepada PT Koba Tin untuk tetap melebur pasir timah namun bekerjasama dengan perusahaan lainnya. Dengan adanya aspirasi ini kita akan kembali melakukan koordinasi, karena memang dampaknya cukup luas, tidak hanya karyawan saja tapi perekonomian juga terkena imbas,” kata Didit.
Didit meminta kepada Pengurus PUK FA-KEP KSPSI PT Koba Tin untuk tetap memberikan dorongan dan semangat kepada para karyawan agar tetap bekerja.
Murni Penegakan Hukum
Kapolres Bangka Tengah AKBP Djuhandani Rahardjo Puro ditemui harian ini di ruang kerjanya, Selasa (19/2) mengatakan, proses hukum yang dilakukan pihaknya terhadap PT Koba Tin adalah murni penegakan hukum sesuai Kebijakan Strategis (Jaktra) Kapolri yang salah satunya adalah memberantas illegal minning.
“Sebenarnya kondisi ini terjadi karena kasus yang kita tangani ini terus berkembang, dimana semula kita menertibkan illegal minning di beberapa kawasan hutan produksi, namun setelah diusut ternyata arus pasir timahnya masuk ke PT Koba Tin. Jadi dalam hal ini tidak ada unsur politis. Dan kita minta jangan dikaitkan dengan kondisi masyarakat saat ini. Saya mohon penegakan hukum jangan dijadikan kambing hitam terhadap situasi yang berkembang saat ini,” ungkap Djuhandani.
Ia menegaskan pihak tidak pernah melarang para sub kont dan PT Koba Tin untuk beroperasi selama tidak menyalahi aturan.
“Dalam pertemuan sebelumnya sudah disampaikan beberapa solusi dan gambaran alternatif sudah diberikan diantaranya PT Koba Tin bisa terus melebur pasir timahnya bekerjasama dengan pihak lain. Sejak awal juga telah disampaikan prosedur harus diikuti,” jelas Djuhandani. (byo)
Sumber :
http://www.bangkapos.com/berita/fa6ce62da76d7f65f628e40058841f15/5973/baca/1/0/0/
1/2008/Februari/20/0
Comment Form under post in blogger/blogspot