Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Rabu, 20 Februari 2008

Kamarddin Dipanggil Paksa

* Koba Tin Terancam Tutup

KOBA, BANGKA POS - Tampaknya Managing Director PT Koba Tin Kamarddin Md Top benar-benar akan dipanggil paksa oleh Polri. Pasalnya, warga asal Malaysia itu tidak memenuhi panggilan ketiga Polres Bangka Tengah untuk dimintai keterangan sehubungan kasus dugaan illegal minning oleh mitra PT Koba Tin yang melibatkan perusahaan tersebut.

Sedianya Kamarddin akan diperiksa, Selasa (19/2) sekitar pukul 09.00 WIB sebagai saksi. Namun hingga pukul 12.00 WIB ia tak juga datang dan pihak Polres Bangka Tengah belum menerima surat resmi dari Kamarddin mengenai ketidakhadirannya tersebut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Djuhandani Rahardjo Puro ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya, Selasa (19/2) siang, mengakui pihaknya hingga pukul 12.00 WIB belum mendapat keterangan atau surat resmi dari Kamarddin.

“Panggilan sudah tiga kali kita layangkan pada Jumat (15/2) lalu, namun Kamarddin Md Top juga tidak hadir. Untuk selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda Babel guna menghadirkan yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” jelas Djuhandani.


Kapolres mengatakan, kehadiran Kamarddin sangat diperlukan untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai operasional PT Koba Tin.

“Kamarddin dimintai keterangan karena dia adalah direktur utamanya yang harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dipimpinnya. Dia harus menjelaskan apa yang terjadi di lingkup kerjanya. Status Kamarddin baru sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Djuhandani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sisno Adiwinoto mengatakan Polri akan bekerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui jaringan interpol untuk menghadirkan Kamarddin secara paksa jika pada panggilan ketiga yang bersangkutan juga tidak datang.

Djuhandani menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah Ahmad Mughni terkait kasus tersebut.

“Hari ini (Selasa--red) kita melayangkan panggilan kedua untuk Ahmad Mughni dan rencananya hari Jumat yang bersangkutan akan dimintai keterangan, dan masih berstatus saksi,” kata Djuhandani.

Tersangka Bertambah

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus illegal minning yang dilakukan Polres Bangka Tengah, ternyata para tersangka terus bertambah. Setelah mengamankan sebelas orang, pihak Polres Bangka Tengah kembali mengamankan Wakil Manager Small Scale, Sut.

Sut diperiksa sejak Selasa (19/2) siang hingga malam dan langsung ditahan sekitar pukul 24.00 WIB. Hingga saat ini para tersangka sudah bertambah menjadi 12 orang.

Djuhandani mengatakan, Sut ditahan karena diduga mengetahui pengiriman pasir timah dari luar wilayah kontrak karya ke PT Koba Tin yang dilakukan oleh para mitra.

“Hingga saat ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terus kita kembangkan,” ujar Djuhandani.

Jika Terbukti Bersalah

Terkait kasus dugaan illegal minning yang melibatkan mitranya, PT Koba Tin terancam angkat kaki dari Kepulauan Bangka Belitung. Pemutusan kontrak karya akan dilakukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila perusahaan patungan modal asing itu terbukti bersalah dalam kasus yang kini tengah dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.

Disamping itu, pasca penemuan adanya indikasi penjualan timah ilegal ke PT Koba tin, ESDM menghentikan perizinan sub kontrak yang dimiliki perusahaan tersebut. Hal itu dilakukan setelah tim ESDM melakukan pemeriksaan langsung ke PT Koba Tin.

“Penghentian izin sub kontrak itu langsung saya keluarkan setelah anak buah saya kembali dari Babel dan kita mengadakan rapat. Setelah ada kasus illegal minning itu, saya mengirimkan anak buah saya untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya terbukti ada pelanggaran,” ungkap Mangantar S Marpaung, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, saat ditemui Bangka Pos Group di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (19/2).

Marpaung mengatakan Koba Tin tidak seharusnya membeli timah dari kolektor atau penambang inkonvensional. Berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui pada September 2007, disamping menambang sendiri, Koba Tin bisa mendapatkan pasokan timah dari pihak lain. Syaratnya pihak itu adalah sub kontrak yang memiliki perjanjian dengannya.

Marpaung menjelaskan, di bawah sub kontrak biasanya ada karyawan-karyawan yang bertugas menambang. Karyawan ini mendapat gaji tetap, seperti karyawan perusahaan pada umumnya, walaupun tidak ada timah yang didapat dari kegiatan penambangan.

Per 8 Februari

Akibat kedapatan melanggar kesepakatan yang telah terjadi, ESDM mencabut perizinan sub kontrak yang diberikan kepada Koba Tin. Terhitung sejak 8 Februari lalu, Koba Tin hanya bisa mendapatkan timah dari hasil penambangan yang dilakukan sendiri. Begitu juga untuk proses produksi. Pasca kasus yang sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian, Koba Tin bisa melakukan produksi dengan syarat bahan baku berasal dari kegiatan penambangannya sendiri.

Koba Tin dilarang mendapatkan timah dari pihak lain karena tak lagi memiliki perizinannya. “Jadi walaupun sekarang dalam proses pemeriksaan, berhubungan dengan kasus yang kemarin itu, sebenarnya Koba Tin masih bisa melakukan produksi. Tapi, bahan bakunya dari hasil penambangan sendiri. Kalau dari pihak luar itu tidak boleh,” tandas Marpaung.

Disinggung soal proses hukum yang berjalan, Marpaung mengatakan ESDM menghormati upaya yang dilakukan kepolisian. Karena itu, pihaknya hanya bertindak sesuai dengan kewenangan. Salah satunya mencabut izin sub kontrak yang sebelumnya telah membuat Koba Tin mengalami penambahan produksi dari sebelumnya 4.000 ton/tahun menjadi 8.000 ton/tahun menjelang akhir tahun 2007 lalu.

“Untuk soal pemutusan kontrak karya atau tidak, kita menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. Kita juga harus melihat apakah pelanggaran ini sifatnya secara institusi, yaitu PT Koba Tin secara keseluruhan, atau pelanggaran yang bersifat individu dimana yang bertanggung jawab hanya satu orang saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dewan direksi PT Koba Tin Dharma Sutomo mengatakan, kliennya Kamarddin Md Top dan kawan-kawan belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Mereka belum mau menghadiri panggilan penyidik,” kata Dharma Sutomo. Dharma Sutomo, membenarkan kalau kliennya sudah mendapat surat panggilan ketiga dari penyidik kepolisian. “Tugas kita pengacara menyampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, yang melalui Kedutaan Besar Malaysia,” jelasnya. (byo/mun)

sumber : http://www.bangkapos.com/berita/fa6ce62da76d7f65f628e40058841f15/5974/baca/1/0/0/
1/2008/Februari/20/0


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net