Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jumat, 26 September 2008

CV MMJ Denda Rp 857 Juta

* Sidang KPPU Proyek Dinkes Bateng

Edisi : Jumat, 26 September 2008

JAKARTA, BANGKA POS -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan panitia tender pengadaan peralatan kesehatan dan pembekalan (APBD/DAK), Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2007 terbukti melanggar pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Panitia tender yang diketuai Rumawi Adenan itu disebut telah melakukan persekongkolan dengan dua CV yang memenangkan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari M Nawir Messi, Erwin Syahril, dan Dedie S Martadisastra menjatuhkan hukuman denda sebesar kurang lebih Rp 857 juta terhadap kedua CV yang harus dibayar secara tanggung renteng. CV MMJ yang disebut sebagai Terlapor II, juga dilarang mengikuti tender di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Pring Gading Kuning yang terseret dalam perkara No 22/KPPUL/2008 itu tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti Terlapor II dan Terlapor III yaitu CV Cahaya Abadi.

Demikian keputusan Majelis Komisi yang menangani perkara No 22/KPPUL/2008 dalam sidang yang digelar di ruang utama KPPU, Jalan Ir H Juanda, Jakarta, Rabu (24/8).

Keputusan ini dibuat setelah KPPU melakukan proses pemeriksaan pendahuluan pada 17 April 30 Mei 2008 atas laporan yang telah diterimanya. KPPU kemudian memeriksa lanjutan sampai dengan 26 Agustus 2008 hingga menghasilkan keputusan yang dibacakan kemarin.

"Majelis Komisi memberikan saran kepada Bupati Bangka Tengah untuk memberikan sanksi kepada Rumawi Adenan sebagai Ketua Panitia Tender karena menyalahgunakan jabatannya dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Tender yang mengatur agar Terlapor II (CV MMJ) ditetapkan sebagai pemenang tender," ungkap Ketua Majelis Komisi M Nawir Messi di persidangan.

"Saran juga kepada Bupati Bangka Tengah untuk lebih memperhatikan kompetensi Panitia pengadaan barang dan/atau jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Bangka Tengah," lanjutnya.

Tender pengadaan peralatan kesehatan dan pembekalan (APBD/DAK) TA 2007 diselenggakaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bateng. Tender ini kemudian dimenangkan CV MMJ dengan nilai penawaran Rp 1,9 miliar. Berdasarkan hasil penelitian tim, tiga peserta tender memiliki kemiripan dokumen. Tiga peserta itu adalah CV MMJ, CV Cahaya Abadi, dan PT Pring Gading Kuning.

Majelis Komisi menilai kemiripan mengindikasikan adanya persekongkolan horizontal antar sesama peserta tender.

"Namun persekongkolan hanya melibatkan dua perusahaan yaitu Terlapor II, CV MMJ dan Terlapor III, CV Cahaya Abadi. Dokumendokumen Terlapor IV, PT Pring Gading Kuning, adalah hasil pemalsuan oleh Terlapor II dan Terlapor III," kata Erwin Syahril, anggota Majelis Komisi.

Kooperatif

Terkait adanya pemalsuan dokumen Terlapor IV, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi agar meminta Kepolisian Daerah Bangka Belitung untuk memeriksa pihakpihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Selain itu, Majelis Komisi menilai terdapat persekongkolan vertikal antara Terlapor I, yaitu Panitia Tender, Terlapor II, dan Terlapor III. Panitia tender telah dengan sengaja memberitahu informasi mengenai spesifikasi yang akan disyaratkan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) sebelum tender diumumkan.

"Dan Terlapor I menggugurkan pesertapeserta lain seraya meloloskan bahkan mengusulkan Terlapor II sebagai pemenang meski pun mempunyai kesalahan yang sama," tambahnya.

Lebih lanjut, sebelum memutuskan perkara ini, Majelis Komisi mempertimbangkan halhal yang antara lain Terlapor I, II dan III selalu menghadiri pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Terlapor II juga mengakui kesalahan yang telah diperbuat baik secara sengaja atau tidak disengaja dalam tender. Pertimbangan terakhir, Terlapor II baru mendapat penjelasan dan sosialisasi tentang UU No 5/1999 dan KPPU pada saat pemeriksaan pendahulu.

"Apabila ada pihak terkait, baik itu Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III, yang ingin mengajukan keberatan maka surat keberatan harap dimasukkan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah keputusan ini dibacakan," tegas Nawir.

Wakil Bupati Bangka Tengah, H Erzaldi Rosman Djohan, ketika dikonfirmasi harian ini, Kamis (25/9), mengaku belum bisa berkomentar banyak, karena pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari KPPU."Jadi kita belum bisa memberikan tanggapan, surat resmi belum diterima dari KPPU," kata Erzaldi singkat. (mun/byo)

Sumber : Harian pagi Bangka Pos


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net