Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 02 Maret 2010

Pemkot Siap Ambil Risiko


* Garuda dan Surya Dibongkar

edisi: 10/Feb/2010 wib

PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Meski mendapat perlawanan baik hukum maupun tekanan publik, Pemkot Pangkalpinang tetap membongkar eks Bioskop Banteng dan Surya, dua pekan lagi. Kedua bangunan tersebut sudah tak layak fungsi dan berada di tengah kota.
Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Hardi, menyatakan siap mengambil risiko atas kebijakan yang dikeluarkan pemkot.

“Pemkot akan tetap membongkar apapun risikonya. Kalau tidak dibongkar, kapan lagi Pangkalpinang mau berubah. Kepada pihak yang terkait jangan sembarangan memberi informasi,” kata Hardi, Selasa (9/2).

Hardi menyayangkan komentar anggota DPD RI asal Babel terkait aset eks Meby.
“Asal komentar saja. Jangan menerima informasi sepihak, coba DPD ke lapangan. Apakah Banteng itu layak dan istimewa,” ujarnya saat dimintai komentar mengenai pengaduan ahli waris Meby ke anggota DPD RI asal Babel.

Sebelumnya, Senin (8/2) dua ahli waris Meby, Melly Suwandhi dan Agus Untario mengadu ke empat anggota DPD RI asal Babel.

“Kita sangat menyayangkan tindakan Pemkot Pangkalpinang yang telah merobohkan Bioskop Banteng. Memang kita kalah di tingkat PTUN dan pengadilan tinggi di Medan, tapi berdasarkan putusan MA tahun 2009, kita menang di tingkat kasasi,” kata Melly kepada Bangka Pos Group.


Sedangkan Noorhari Astuti menilai jati diri bangsa berasal dari sejarahnya. Untuk itu, pemkot diimbau agar tidak merusak cagar budaya di Pangkalpinang.

“Jati diri bangsa itu dilihat dari sejarahnya. Kalau sejarahnya sudah enggak ada, bagaimana?” ungkap Noerhari Astuti, usai menerima dua ahli waris Meby di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin lalu.

Melly mengakui Bisokop Banteng belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Tetapi sudah diusulkan secara pribadi kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Laporan ditindaklanjuti oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jambi yang langsung melakukan peninjauan. Dan berdasarkan daftar inventaris situs atau benda cagar budaya tidak bergerak yang dikeluarkan Direktorat Peninggalan Purbakala per Desember 2009, Bioskop Banteng termasuk salah satu di dalamnya.

“Saya tidak tahu kenapa kemudian dalam peraturan menteri yang katanya dijadikan dasar oleh Pemkot untuk melakukan pembongkaran, Bioskop Banteng tidak termasuk cagar budaya,” tuturnya.
Sedangkan fotokopi peraturan menteri yang disebut menjadi dasar pembongkaran didapat Melly dari salah satu wartawan di Pangkalpinang.

Rosman Djohan anggota DPD RI lainnya, menyayangkan pemkot yang membongkar Bioskop Banteng. Dia sempat kaget saat diberitahu bioskop yang dibangun pada tahun 1917 itu telah rata dengan tanah.
“Kalau menurut saya, kan proses hukum masih berjalan, jadi jangan dibongkar dulu,” kata mantan Walikota Pangkalpinang tersebut. (day/mun)

Sumber:
http://cetak.bangkapos.com/metronews/read/29581/Pemkot+Siap+Ambil+Risiko.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net