Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 02 Maret 2010

Dirjen Sejarah dan Purbakala Protes

* Garuda dan Surya Dibongkar

edisi: 20/Feb/2010 wib

PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Pemkot Pangkalpinang tetap merobohkan eks Bioskop Garuda dan Surya di kawasan Pasar Mambo, Pangkalpinang, pekan depan. Keputusan itu sudah disepakati meski ada surat dari Kepala Subdit Registrasi dan Penetapan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Koos Siti Rohmani yang meminta dilakukan kajian
Namun, pemkot menilai surat seperti itu, sudah sering dikirim dan isinya sama seperti ketika pembongkaran eks Bioskop Banteng dan pabrik es.

“Surat itu sudah kami balas untuk klarifikasi. Jawaban pemkot sama saja seperti pembongkaran sebelumnya. Seperti berbalas pantun, kirim-kirim surat,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pangkalpinang A Roni Rahman, Jumat (19/2).

Menurutnya, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Pangkalpinang sudah memberikan klarifikasi panjang lebar mengenai eks Meby yang tidak termasuk benda cagar budaya.

Roni berharap Koos Siti Rohmani tidak hanya mengirim surat tapi meninjau langsung ke lokasi agar mengentahui kondisi sebenarnya.

“Mereka harus lihat, bagaimana kondisi bangunan itu. Jangan asal bicara di koran, kita minta datang ke Pangkalpinang. Lihat bangunan itu apakah layak atau tidak,” tukas Roni.


Terpisah, Melly Suwandhani, ahli waris PT Meby, mengaku sudah mengetahui rencana Pemkot Pangkalpinang akan merobohkan Bioskop Surya dan Garuda. Namun ia enggan berkomentar.

“Kalau soal itu silahkan ke pengacara kita. Saya cuma bisa berharap bangunan itu tidak dibongkar,” ujar Melly.
“Memang Bioskop Surya dan Garuda belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya seperti Bioskop Banteng.

Tapi bangunan kedua bioskop itu sudah memenuhi syarat sebagai benda cagar budaya. Terutama karena usianya yang sudah lebih dari 50 tahun,” tandas Melly.

Sementara itu, seperti tertuang dalam surat bernomor UM.001/0251/DIR,IV/SP/11.II/2010 tertanggal 11 Februari 2010, Ani, sapaan akrab Koos Siti Rohmani, mengatakan Ditjen Sejarah dan Purbakala merasa perlu dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap Bioskop Surya dan Garuda. Sebab kedua bangunan itu sudah memenuhi salah satu kriteria sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan pasal 1 UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

“Itu adalah UU RI, jadi semua warga negara, termasuk yang di luar negeri pun harus taat dengan itu,” ungkap Ani saat dihubungi lewat telpon, Kamis (18/2) malam.

“Dan sampai saat ini, Pemkot Pangkalpinang belum pernah memberikan penjelasan apa pun terkait surat tersebut. Itu jelas tidak mengindahkan surat yang kami kirim,” tambahnya.

Kalau pun ada rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya, Ani mengatakan harus ada studi analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, serta berbagai aspek lainnya.

Dia menyebutkan Pemkot Pangkalpinang juga belum pernah mengirimkan syarat-syarat tersebut. Ani menyayangkan pembongkaran Bioskop Banteng yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang belum lama ini. Sebab, bangunan eks bioskop Banteng itu jelas-jelas tercantum dalam Daftar Inventaris Direktorat Peninggalan Purbakala Tahun 2009 sebagai benda cagar budaya yang dilindungi UU No 5 tahun 1992.

Menurutnya, belum adanya SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang penetapan sebagai benda cagar budaya bukan merupakan alasan dilakukannya pembongkaran bangunan eks Bioskop Banteng tersebut. (day/mun)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/metronews/read/29960/Dirjen+Sejarah+dan+Purbakala+Protes.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net