Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 02 Maret 2010

Garuda dan Surya Pasti Dibongkar

* Pemkot Abaikan Ditjen Sejarah dan Purbakala

edisi: 23/Feb/2010 wib

PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Pemkot Pangkalpinang dipastikan membongkar bekas Bioskop Garuda dan Surya di kawasan Pasar Mambo, Rabu (24/2).
Kebijakan tersebut tidak terpengaruh atas pernyataan Kepala Subdit Registrasi dan Penetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sejarah dan Purbakala Koos Siti Rohmani.

Koos mengaku belum pernah menerima surat balasan dari Walikota Pangkalpinang terkait permintaan klarifikasi pembongkaran Bioskop Banteng dan rencana pembongkaran Bioskop Garuda dan Surya.

Dia juga membantah adanya surat penjelasan dan klarifikasi dari Pemkot Pangkalpinang mengenai alasan dilakukan pembongkaran bangunan tua tersebut.

“Kalau ada tentu ada di kantor. Tapi sampai saat ini belum ada surat apa pun,” ungkap Ani sapaan akrab Koos Siti Rohmani saat dihubungi harian ini, Minggu (21/2).


Ani menegaskan, jika pemkot tetap melanjutkan pembongkaran, maka jelas terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang BCB.

Bila Pemkot menganggap bangunan-bangunan tersebut sudah tidak layak, menurut Ani hal itu perlu dibuktikan lewat penelitian. Misalnya, apakah bangunan itu terancam ambruk.

“Sampai saat ini dia (Pemkot Pangkalpinang) tidak melakukan itu. Dan jelas itu melanggar Undang-undang,” tegasnya.

“Kita jangan melihat siapa yang mendirikan. Kalau memang memiliki nilai sejarah, berarti kan juga termasuk sejarah Indonesia terutama Pangkalpinang, maka perlu kita lindungi.
Jangan sampai nanti cuma tinggal cerita saja, tidak ada bukti fisiknya,” tambah Ani.

Lebih lanjut, Ani mengatakan pembongkaran Bioskop Banteng dan rencana pembongkaran Bioskop Surya dan Garuda menjadi topik rapat yang digelar Ditjen Sejarah dan Purbakala pada Jumat (19/2) kemarin.

Diantaranya, rapat itu turut membahas kemungkinan diturunkannya Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak.

Sementara itu, Walikota Pangkalpinang Zulkarnain mengaku telah melakukan klarifikasi soal pembongkaran bekas bioskop tersebut. Justru pemkot menyayangkan masih berdirinya bioskop itu.

“Pembongkaran tetap jalan. Kalau ada yang menyayangkan, silahkan saja. Saya Jumat (19/2--red) lalu mau menghadap Menteri Pariwisata, Pak Jero Wajik tapi nggak ketemu,” kata Zulkarnain, Senin (22/2).

Zulkarnain menyebutkan, sebenarnya pemkot tidak perlu klarifikasi ke Ditjen Sejarah dan Purbakala terkait pembongkaran bioskop tersebut.

Dia justru menilai pihak Ditjen Sejarah dan Purbakala yang harus melakukan klarifikasi, apakah bioskop tersebut layak atau tidak masuk cagar budaya.

“Tidak ada SK dari mereka, bukan dari kita yang menentukan cagar budaya atau tidak. Pemkot hanya mengusulkan, mereka yang menetapkan.

Kalau semua benda di atas 50 tahun benda cagar budaya, tiang listrik, pohon dekat rumah walikota itu sudah 100 tahun usianya. Apakah masuk cagar budaya, tidak bisa harus ada mekanismenya,” jelas Zulkarnain menanggapi komentar Koos Siti Rohmani.

Ditambahkan Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Pangkalpinang, Riduan Fatah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT PLN untuk membereskan jaringan listrik di rumah warga sekitar bioskop.

Sedikitnya ada 15 instalasi di rumah warga dan 7.700 watt listrik milik pemkot. Untuk sementara KWH meter milik warga disimpan di PT PLN.
“Mungkin hari ini atau besok dibereskan. Kalau ada yang mau ambil, warga bisa ke PLN,” tukasnya. (day/mun)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/metronews/read/30037/Garuda+dan+Surya+Pasti+Dibongkar+.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net