Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jumat, 30 November 2007

Chevron Kampanye HIV/AIDS di Kantor Persda

* Ajak Reporter Sebarkan Informasi

Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

JAKARTA -- Chevron IndoAsia yang merupakan penyumbang separuh produksi minyak mentah nasional mengadakan kampanye Antisipasi HIV/AIDS di Tempat Kerja di kantor Persda, Jalan Palmerah Selatan No 12, Jakarta, Jumat (30/11). Aksi kemanusian yang ditandai dengan pembagian flyers, souvenir, dan catatan tentang HIV/AIDS itu bertujuan untuk mengajak reporter guna menyebarkan luaskan informasi mengenai HIV/AIDS. Chevron juga mencoba menarik perusahaan di Indonesia untuk lebih memperhatikan karyawannya terutama terkait HIV/AIDS.

Manager Health and Medical Services Chevron IndoAsia Wisprayogie mengatakan penyebaran informasi sangat berguna dalam menekan angka pengidap HIV/AIDS di Indonesia. Diperkirakan jumlah pengidap penyakit yang belum ada obatnya itu di Indonesia lebih dari 10.000 orang. Daerah dengan jumlah penderita tertinggi adalah Jakarta dengan diikuti Papua.

"Jumlah 7000-10000 itu hanya yang tercatat saja. Tapi yang tidak tercatat karena takut memeriksakan diri atau lainnya itu diperkirakan lebih banyak lagi," ujar Wisprayogie saat berbincang- bincang dengan Persda, Jumat (30/11).


Kedatangan tim kampanye Chevron, yang dimotori Wisprayogie, disambut Kepala Biro Persda Ahmad Subechi. Sebelum berbincang- bincang di ruang rapat Persda, tim itu berkeliling kantor sembari membagikan flyers dan souvenir yang terdiri dari gelang, topi, dan perlengkapat P3K. Dalam gerakan kampanye ini, Wisprayogie menyebutkan Chevron sengaja mendatangi kantor media massa, termasuk diantaranya Kompas.

"Kita berharap lewat para reporter yang ada, penyebaran informasi tentang HIV/AIDS dalam berlangsung cepat. Sebab dalam rangka menekan jumlah penderita di Indonesia, informasi adalah sesuatu yang penting," katanya.

Lebih lanjut, Wisprayogie, yang didampingi Communications Specialis Chevron Jeanny Simanjuntak serta beberapa staf Chevron lainnya, menjelaskan Chevron IndoAsia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah penderita HIV/AIDS. Diantaranya dengan memberlakukan peraturan perusahan 260 atau Policy 260.

Kebijakan yang berlaku bagi semua karyawan Chevron di seluruh dunia itu merupakan suatu tekad Chevron untuk membuat perbedaan terutama menyangkut hak karyawan terkait HIV/AIDS. Wisprayogie menuturkan ada tujuh poin dalam Policy 260 yang lebih ditekankan oleh Chevron. Tujuh poin itu diantaranya karyawan dengan HIV/AIDS dilindungi secara penuh oleh peraturan perusahaan yang berlaku tentang pelecehan dan diskriminasi.

"Mereka (karyawan dengan HIV/AIDS) sudah seharusnya diperlakukan sama baik di tingkat kesejahteraan, perawatan, dan dukungan. Kalaupun perusahaan tahu ada karyawannya dengan HIV/AIDS maka kerahasian sudah sepatutnya dilakukan. Tidak ada alasan memperlakukan mereka dengan berbeda," jelasnya.

Disamping itu, perusahaan juga tidak harus melakukan uji/tes HIV sebelum karyawan dipekerjakan. Kecuali jika diisyaratkan oleh hukum nasional dan/atau lokal, seperti misalnya di Singapura, keputusan penerimaan karyawan tidak dilakukan berdasarkan hasil uji HIV.

"Lewat pertemuan semacam ini, kita juga ingin share (berbagi-red) dengan perusahaan lain di Indonesia. Seorang karyawan tidak boleh dikucilkan atau diberhentikan ketika diketahui status HIV/AIDS-nya. Dengan pengalaman kita di daerah Afrika, dimana 25 persen penderita HIV/AIDS adalah karyawan, maka seharusnya perusahaan memberikan dukungan penuh terhadap karyawannya," pungkas Wisprayogie seraya menambahkan belum ada perusahaan lain, termasuk Jamsostek dan Askes, yang menjamin karyawaannya dalam hal HIV/AIDS seperti yang dilakukan Chevron. (*)

Tujuh Poin Policy 260 :
* Non Diskriminasi : Karyawan yang mengidap HIV/AIDS sepenuhnya dilindungi oleh kebijakan perusahaan yang sudah ada terkait pelecehan dan diskriminasi
* Tes HIV pada pra-penerimaan karyawan : Perusahaan tidak akan melakukan tes HIV pada pra-penerimaan karyawan kecuali diwajibkan hukum nasional dan/atau lokal. Keputusan tak dipengaruhi hasil tes HIV.
* Kesejahteraan (Benefit) Karyawan : Karyawan yang mengidap HIV/AIDS akan diperlakukan sama dengan karyawan yang menderita penyakit yang mengancam jiwa.
* Kerahasiaan : Kerahasiaan status HIV/AIDS seorang karyawan akan selalu dijaga sesuai dengan peraturan perusahaan.
* Perawatan dan Dukungan : Maksud dan tujuan jangka panjang perusahaan adalah memastikan diberikannya perawatan kepada karyawan dan keluarga yang berhak, dengan praktek dan fasilitas medis yang memadai.
* Kemitraan : Perusahaan bertekad untuk melibatkan dan bekerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan LSM serta badan- badan multilateral untuk menjalankan upaya-upaya terbaik dalam pencegahan, perawatan, pengobatan dan dukungan terhadap HIV/AIDS.
* Program di Tempat Kerja dan Masyarakat : Program pendidikan di tempat kerja dan masyarakat dalam hal sosialisasi kesadaran, pencegahan dan perawatan HIV/AIDS akan dilaksanakan di daerah dimana perusahaan beroperasi sesuai dengan kebutuhan.


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net