Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 13 November 2007

Krisdayanti Jadi Tersangka?

Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi


DIVA pop Krisdayanti terancam hukuman pidana menyusul perkembangan terbaru dalam kasus dugaan perlakuan kasar terhadap baby sister- nya, Paryanti. KD, begitu sapaan akrabnya, disebut bakal dijadikan tersangka setelah penyidik mendapati fakta bahwa Paryanti telah dialihkan kepada Cut Keke, artis sekaligus teman baiknya. Pengalihan itu membuat istri Anang Firmansyah tersebut melanggar perjanjian kerjanya dengan Rahmawati alias Roro, selaku pemilik yayasan yang menyalurkan Paryanti.

"Tadi saya ngecek ke penyidiknya dan ada perkembangan baru. Ternyata betul bahwa Paryanti itu bekerja di rumah Cut Keke. Jadi dialihkan. Nah dulu janji penyidik kalau ternyata memang betul (Paryanti) ada di Cut Keke, saya (penyidik-red) berani untuk menjadikan Kridayanti sebagai tersangka," ungkap Roro sebelum membuat laporan baru terhadap KD di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/11).


Sebelumnya, Roro melaporkan KD dengan tuduhan telah melakukan perbuatan kasar terhadap Paryanti pada Juli lalu. Laporan itu dibuat terkait hilangnya kabar tentang Paryanti sejak satu bulan sebelumnya. Sebelum menghilang, Paryanti sempat mengadu kepada Roro. Katanya, ia tidak pernah naik gaji, tidak pernah diberikan cuti atau uang pengganti cuti, bahkan Paryanti tidak hanya sebagai suster tapi juga orang yang mengurusi baju-baju KD dan membersihkan kebun.

"Dalam kontrak kerja juga disebutkan kalau suster tidak boleh dioperalihkan. Jika sudah selesai masa kontraknya, suster harus dikembalikan ke yayasan berikut surat perjanjian kerjanya," ujarnya.

Adanya fakta baru yang ditemukan penyidik turut ditegaskan Syahrir Amiruddin, kuasa hukum Roro, yang ikut mendampingi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/11). Keberadaan Paryanti dipastikan saat penyidik melayangkan surat panggilan kepada Cut Keke untuk dimintai keterangan dalam kasus KD. Saat dikirim, ternyata surat itu lalu diterima Paryanti di kediaman Cut Keke.

"Jadi bukan kesimpulan memang betul fakta bahwa Paryanti ada di rumah Cut Keke. Dengan kenyataan itu, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Cut Keke dan Paryanti untuk dimintai keterangan," kata Syahrir.

Disamping itu, KD juga diancam hukuman pidana lain dengan laporan baru yang dibuat Roro di Mapolda Metro Jaya, kemarin. Kali ini, Roro menuding KD telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya. Hal itu terkait pernyataan KD yang menyebut Roro telah melakukan trafficking atau perdagangan manusia.

"Jadi krisdayanti telah membantu Paryanti dari Yayasan Andika Putri keluar dari perdagangan manusia. Itu kan namanya sudah menuduh, mencemarkan nama baik, sudah benar-benar mencoreng kehormatan saya di muka umum," ujar Roro.

Pernyataan yang dimaksud Roro tertuang dalam sejumlah media cetak yang diantaranya adalah sebuah tabloid di Indonesia. Keterangan serupa dilontarkan KD dalam beberapa tayangan infotainment serta pemberitaan di internet. Dan semua itu dijadikan Roro sebagai barang bukti dalam laporannya.

Syahrir menambahkan dengan laporan yang dibuat Roro, KD bakal dijerat pasal 310 atau pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal itu mengancam KD dengan pidana penjara antara 4 bulan hingga satu tahun.

"Pelaporan ini kan sifatnya delik aduan. Dan delik aduan itu biasanya harus diproses secara cepat. Jadi kami harap kepolisian dapat menanggapi laporan yang dibuat ini," pungkas Syahrir. (*)


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net