Hakim Kabulkan Permohonan Bambang Tri
* Ucapkan Talak Cerai Terhadap Halimah
* Bayar Nafkah Rp 600 juta
* Ditambah Mu'ah Rp 400 juta
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Bambang Tri Hatmodjo terhadap istrinya, Halimah Agustina Kamil. Bambang diperbolehkan untuk mengucapkan talak cerai di muka persidangan setelah putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan inkraacht atau berkuatan hukum.
Selain itu, majelis menghukum Bambang untuk membayar nafkah selama idah sebesar Rp 600 juta. Mu'ah atau hadiah sebesar Rp 400 juta juga harus dibayar Bambang kepada istri yang telah memberikannya dua anak itu.
Demikian yang tertuang dalam putusan majelis hakim PA Jakpus, yang dipimpin M Arsyad Mawardi, di ruang sidang satu PA Pusat, Jalan Awaluddin II, Jakarta, Rabu (16/1). "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon (Bambang Tri-red). Menetapkan, mengizin pemohon mengucapkan talak cerai di muka persidangan," ujar Mawardi yang sekaligus menjabat sebagai ketua PA Jakpus.
Sidang pembacaan putusan digelar tanpa dihadiri Bambang Tri maupun Halimah. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing yaitu Juan Felix Tampubolon, dari pihak Bambang, dan Lelyana Sentosa, mewakili Halimah. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB bersifat terbuka untuk umum.
Sebelum sampai pada putusannya, majelis hakim memaparkan fakta- fakta persidangan yang mulai bergulir sejak 7 Juni 2007. Sejumlah keterangan seputar perkawinan Bambang Tri-Halimah disampaikan beberapa saksi dari kedua belah pihak.
Selain sidang, upaya perdamaian juga dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun, majelis mendapati bahwa perdamaian tidak dapat terwujud. Keinginan Bambang Tri untuk bercerai tidak dapat digugah juru damai yang ditunjuk pengadilan.
"Pemohon tetap pada keinginannya sejak mengajukan permohonan cerai ke pengadilan," kata anggota majelis hakim di persidangan.
Setelah membacakan putusannya, majelis memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pemohon dan termohon untuk memberikan tanggapan. Atas putusan tersebut, baik pemohon maupun termohon bisa mengajukan banding atau menerimanya.
Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Bambang Tri, mengaku akan terlebih dahulu menyampaikan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Dia menyebutkan Bambang tidak hadir dipersidangan karena sedang terfokus pada kesehatan ayahnya, yaitu mantan presiden RI HM Soeharto, yang sedang kritis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.
"Selanjutnya kami akan menyampaikan putusan ini ke klien kami dulu. Setelah itu baru langkah apa selanjutnya," jelas Juan usai menghadiri persidangan, Rabu (16/1).
Ditambahkan Juan, sejak awal pihaknya sudah optimis kalau permohonan Bambang akan dikabulkan. Sebelum permohonan cerai didaftarkan, Juan dan rekan-rekannya telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk proses persidangan. "Dan seperti anda dengar tadi, majelis hakim mengabulkan permohonan klien kami," tandasnya.
Sedikit berbeda, Lelyana Sentosa terkesan kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Usai sidang, dia tampak berjalan terburu- buru menuju mobilnya. Di sela-sela perjalanannya, Lelyana mengatakan kalau dia akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kliennya seperti yang dilakukan Juan Felix.
Disinggung soal putusan majelis, Lelyana menyebutkan kalau Pengadilan Agama lebih bertindak sebagai administrator. Dia juga menilai bahwa majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hal- hal yang terungkap di pengadilan.
"Pengadilan agama lebih bertindak sebagai administrator. Petugas administrasi dimana setiap permohonan akan dikabulkan," ujar Lelyana yang tidak mau menyebutkan kalau putusan yang dijatuhkan majelis terkesan memihak. Dia juga menambahkan bahwa selama persidangan bergulir, telah dihadirkan saksi-saksi yang menguatkan kalau selama ini tidak ada percekcokan atau perselisihan di dalam pernikahan Bambang Tri-Halimah. (Persda Network/Mun)
Comment Form under post in blogger/blogspot