Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jumat, 14 Maret 2008

ESDM Tunggu Inisiatif Pemda

DIREKTORAT Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu inisiatif dari Pemerintah Bangka Tengah mengajukan usulan guna mengatasi masalah pertimahan pasca dicabutnya izin subkontrak PT Koba Tin.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Mangantar S Marpaung, saat ditemui Bangka Pos Group di Jakarta Convention Center (JCC), akhir pekan lalu, menyebutkan usulan bisa berupa solusi yang diinginkan pemda atas masalah-masalah yang terjadi pasca pencabutan izin.

“Setelah ada usulan, nanti kita pikirkan bersama-sama apa bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada,” ujar Marpaung.

Marpaung menjelaskan ESDM menyadari bahwa tindakan pencabutan izin subkontrak bakal menimbulkan dampak terhadap masyarakat di Kabupaten Bateng. Meski demikian, seperti dikatakan sebelumnya, tindakan penghentian yang berlaku sejak 8 Februari lalu itu terpaksa diambil ESDM setelah ditemukan adanya pelanggaran.

Menanggapi protes yang dilontarkan sejumlah pihak subkontrak, dimana rata-rata mengeluh sebagai pihak yang dirugikan, Marpaung menyangkal kalau kesalahan harus ditumpahkan ke ESDM. Pasalnya, pencabutan tidak serta merta dilakukan tanpa pertimbangan apa pun.


“Itu sebenarnya salah pihak subkontrak sendiri. Kenapa melanggar ketentuan yang sudah ada. Daripada nanti kita yang disalahkan, ya lebih baik dicabut saja,” tegasnya.

Yang dimaksud pelanggaran oleh Marpaung adalah tidak seharusnya pihak subkontrak menerapkan sistem jual beli dalam memperoleh pasir timah. Kiranya mereka memiliki karyawan yang bertugas menambang untuk mendapatkannya. Dan itulah pertimbangan utama ESDM saat menyetujui pemberian izin subkontrak kepada PT Koba Tin.

Dengan sistem karyawan, masyarakat tidak hanya diuntungkan dengan gaji bulanan yang mereka terima. Pembayaran harus dilakukan subkontrak walaupun karyawannya tidak mendapatkan hasil dari aktifitas penambangannya.

“Selain itu, dengan demikian kegiatan penambangan kan jadi teratur. Dan yang penting juga terjadi transfer teknologi ke masyarakat,” jelas Marpaung.

Lebih lanjut, disinggung tentang kewenangan ESDM dalam melakukan pengaturan, Marpaung mengatakan untuk PMA seperti PT Koba Tin maka kewenangan pengaturan ada di tangan ESDM. Sebab, izin penambangan yang dimiliki perusahaan tersebut adalah Kontrak Karya (KK). Berbeda dengan PT Timah Tbk yang memiliki izin berbentuk Kuasa Penambangan (KP).

“Untuk KP, Gubernur atau kepada daerah berwenang untuk mengatur. Tapi kalau KK, itu harus melalui ESDM. bisa mengaturpengaturan pertambangan yang berkaitan dengan PT Koba Tin akan tetap harus lewat ESDM,” tandasnya.

Sementara itu, ditanya perihal smelter yang marak berdiri di Babel, Marpaung mengaku hal tersebut merupakan permasalahan lain yang menjadi kendala di bidang pertambangan, khususnya timah. Sedikit keanehan dijumpainya karena perizinan smelter dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Padahal berdasarkan ketentuannya, izin smelter masih bagian dari kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). (mun)

http://www.bangkapos.com/berita/f4e0f6833b0400c22400bf5e98eb2ab3/6933/baca/1/0/0/
1/2008/Maret/14/0


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net