Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Kamis, 03 April 2008

Sudah Tidak Marak

MANGGAR, POS BELITUNG -- Kapolres Beltim AKBP Rudy Tranggono SSt MK menyatakan pihaknya memiliki komitmen menegakkan hukum dalam kasus-kasus penebangan liar (illegal logging) maupun penambangan liar (illegal mining) yang terjadi di wilayah Beltim.

Menurut kapolres kepada harian ini, Rabu (2/4), illegal mining belakangan sudah tidak marak seperti dulu. Hal itu antara lain disebabkan sulitnya mendapat bahan bakar untuk mesin-mesin penambangan, serta lahan yang tersedia untuk penambangan juga sudah semakin berkurang.

Rudi menjelaskan, tingginya permintaan dan kebutuhan timah di pasaran menyebabkan terjadinya peningkatan harga timah. Sebaliknya, suplai dari Indonesia belum memenuhi kebutuhan tersebut. Kondisi ini akhirnya menyebabkan munculnya kegiatan pasar gelap dan percobaan penyelundupan pasir timah, seperti sebuah kasus yang saat ini sedang ditangani Polres Beltim.


Ia pun mengatakan, Polres Beltim masih melakukan penyidikan intensif kasus percobaan penyelundupan pasir timah di tepian Sungai Asam, Desa Air Kelik, Kecamatan Kelapa Kampit, Sabtu (29/3) lalu.

Untuk penyidikan kasus, polisi menahan sembilan orang yang kedapatan sedang bongkar muat pasir timah dari atas truk menuju kapal. Polisi juga menyita 39 karung pasir timah yang beratnya masing-masing karung 50 kg, serta sebuah truk pengangkut pasir timah.

“Modus operandi dari kasus percobaan ini dengan cara memanfaatkan orang dari luar, bukan pemain lokal. Namun kegiatan seperti ini tidak sendirian dilakukan oleh orang luar dan di dalamnya ada orang lokal. Karena tidak mungkin orang luar mengetahui seluk beluknya tanpa ada orang lokal,” ungkap kapolres.

Menurut Rudi, proses penyidikan sembilan tersangka masih terus dilakukan. Mengenai identitas pemilik pasir timah untuk sementara belum diketahui karena para tersangka bungkam.

Sulit Dapat Kayu

Soal perambahan dan penebangan hutan secara ilegal, menurut Rudi, pihaknya telah menindaklanjuti laporan-laporan dari warga. Dari beberapa kasus illegal logging yang ditangani Polres Beltim, rata-rata pelakunya warga kurang mampu. Mereka diduga melakukan penebangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menggunakan peralatan tradisional seperti kapak dan golok.

“Saat ini masyarakat sudah mulai merasakan sulitnya untuk mendapatkan kayu untuk keperluan pembangunan rumah. Depot atau panglong yang biasanya menjual kayu olahan rata-rata tidak memiliki persediaan untuk dijual sejak dilakukan penindakan hukum terhadap pelaku illegal logging,” ujar kapolres yang juga menunjukkan data-data penanganan kasus yang telah dilakukan Polres Beltim.

Kapolres pun menyarankan pemerintah daerah agar mulai mengurangi penggunaan kayu untuk kepentingan pembangunan sarana fisik gedung, dengan mengalihkan pemanfaatan konstruksi baja ringan untuk pembangunan rangka atap gedung, penggunaan alumunium untuk kusen pintu maupun jendela, serta list plang menggunakan bahan fiber.

Sedangkan pihak-pihak yang mengantongi izin pengelolaan kayu disarankan dapat membantu penyediaan kebutuhan kayu masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, khususnya tempat tinggal.

Pada sisi lain, Rudi berharap ada dukungan dari pusat, terutama melalui wakil rakyat Bangka Belitung yang ada di struktur pemerintahan pusat, untuk dapat mengupayakan sarana dan prasarana operasional agar fungsi pengawasan yang dilakukan aparat dapat berlangsung lebih optimal.

Tidak hanya itu, wakil rakyat yang memiliki konstituen di daerah diharapkan dapat membantu memberi informasi kepada aparat terkait segala potensi gangguan keamanan dan persoalan lain di tengah masyarakat. “Dalam kaitan pertahanan dan keamanan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab institusi yang membidanginya. Tapi seluruh warga negara. Termasuk dalam hal bela negara,” ungkap kapolres. (bev)

DATA KEJAHATAN BERDASARKAN KELOMPOK

Tahun 2007

1. Kasus Ilegal logging
Jumlah tindak pidana : 11 kasus
Penyelesaian tindak pidana : 11 kasus

2. Kasus Ilegal minning
Jumlah tindak pidana : 14 kasus
Penyelesaian tindak pidana : 10 kasus

Tahun 2008 hingga bulan Maret

1. Kasus ilegal logging
Jumlah tindak pidana : 4 kasus
Penyelesaian tindak pidana : -

2. Kasus ilegal minning
Jumlah tindak pidana : 2 kasus
Penyelesaian tindak pidana : 3 kasus
(1 kasus penyelesaian tahun 2007)

Sumber: Polres Beltim (bev)

http://www.bangkapos.com/posbelitung/8211a73ddb6cf8b64f6b511d11ffde85/7707/baca/1/0/
0/2/2008/April/03/0


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net