Sulit Peroleh Surat Pernyataan
DPP PAN Bantu Tiga Caleg DPRD Beltim
* Gunakan Sistem Suara Terbanyak
edisi: Selasa, 02 September 2008
JAKARTA, POS BELITUNG -- Tiga calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) asal Partai Amanat Nasional (PAN) mengawali upaya memperoleh kepastian hukum untuk ikut serta dalam Pemilu 2009.
Lewat bantuan Notaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Fardian, tiga caleg tersebut akhirnya mendapat surat Pernyataan Persetujuan Suara Terbanyak dan surat Pernyataan Pengunduran Diri. Dua surat ini merupakan salah satu syarat yang diwajibkan PAN bagi para calegnya yang ingin ikut dalam Pemilu 2009.
Mereka yang mendapat dua surat pernyataan tersebut yaitu Mohammad Zubair, Rico Syamsul Hadi, dan Desi Muis. Ketiganya menandatangani surat Pernyataan Persetujuan Suara Terbanyak dan surat Pernyataan Pengunduran Diri di Kantor Notaris dan PPAT Fardian SH di Komplek Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (1/9) kemarin.
Mohammad Zubair mengatakan surat pernyataan merupakan salah satu cara yang dilakukan PAN agar bisa mengikuti Pemilu 2009 sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pasalnya UU No 10/2008 tentang Pemilu mengharuskan penentuan caleg sesuai nomor urut. Sementara itu PAN menerapkan kebijakan lain.
“Berdasarkan AD/ART kita (PAN), caleg yang berhak duduk di kursi DPRD adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Karena itu kita harus membuat dua surat pernyataan ini yang merupakan solusi dari celah yang terdapat dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu,” ungkap Zubair kepada Bangka Pos Group di Kantor Notaris dan PPAT Fardian SH, Senin (1/9).
Lewat bantuan Notaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Fardian, tiga caleg tersebut akhirnya mendapat surat Pernyataan Persetujuan Suara Terbanyak dan surat Pernyataan Pengunduran Diri. Dua surat ini merupakan salah satu syarat yang diwajibkan PAN bagi para calegnya yang ingin ikut dalam Pemilu 2009.
Mereka yang mendapat dua surat pernyataan tersebut yaitu Mohammad Zubair, Rico Syamsul Hadi, dan Desi Muis. Ketiganya menandatangani surat Pernyataan Persetujuan Suara Terbanyak dan surat Pernyataan Pengunduran Diri di Kantor Notaris dan PPAT Fardian SH di Komplek Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (1/9) kemarin.
Mohammad Zubair mengatakan surat pernyataan merupakan salah satu cara yang dilakukan PAN agar bisa mengikuti Pemilu 2009 sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pasalnya UU No 10/2008 tentang Pemilu mengharuskan penentuan caleg sesuai nomor urut. Sementara itu PAN menerapkan kebijakan lain.
“Berdasarkan AD/ART kita (PAN), caleg yang berhak duduk di kursi DPRD adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Karena itu kita harus membuat dua surat pernyataan ini yang merupakan solusi dari celah yang terdapat dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu,” ungkap Zubair kepada Bangka Pos Group di Kantor Notaris dan PPAT Fardian SH, Senin (1/9).
Zubair dan dua rekannya datang ke Jakarta dengan berbekal surat mandat Ketua DPD PAN Beltim, Djefriyanto A Alang, bernomor 3207/PAN/K/001/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Mandat itu dikeluarkan mengingat sulitnya memperoleh surat pernyataan di sejumlah notaris di Pulau Belitung. Djefriayanto meminta Zubair Cs untuk berkonsultasi ke DPP PAN guna mendapatkan solusi atas kesulitan tersebut.
“Di Beltim sendiri belum ada notaris. Kita juga sudah minta notaris yang ada di Kabupaten Belitung. Tapi mereka rata-rata tidak berani mengeluarkan surat pernyataan itu. Ada satu notaris yang berani, tapi dia minta contohnya dulu. Itulah alasan kita datang ke DPP dan akhirnya dibantu ke sini,” kata Rico, caleg PAN lainnya di tempat yang sama.
Zubair Cs datang ke Kantor Notaris dan PPAT Fardian SH dengan didampingi perwakilan Sekjen DPP PAN. Selama kurang lebih 30 menit, ketiganya kemudian membuat surat Pernyataan Persetujuan Suara Terbanyak dan surat Pernyataan Pengunduran Diri di hadapan Notaris Fardian.
Jadi Contoh
Usai membuat surat tersebut, Zubair menyebutkan kalau surat itu akan dijadikan contoh yang bakal digunakan untuk pembuatan surat serupa bagi caleg PAN lainnya di Kabupaten Beltim. Kemarin, Senin (1/9), surat itu pun sudah dikirim via fax ke notaris di Kabupaten Belitung yang telah mengungkapkan kesanggupannya.
“Selanjutnya, surat pernyataan akan dibuat oleh notaris yang ada di Belitung. Jadi para caleg PAN lainnya tidak perlu datang ke Jakarta,” ujar Zubair.
Terpisah, Sekjen DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan surat Pernyataan Persetujuan Suara Terbanyak dan surat Pernyataan Pengunduran Diri wajib dibuat seluruh caleg PAN yang akan bertarung di pemilu mendatang. Bila tidak dipenuhi, maka caleg-caleg, baik itu ditingkat DPRD, DPR RI, dan DPD, terpaksa harus mengundurkan diri.
“Sebetulnya notaris itu hanya berperan sebagai saksi saja. Setelah surat tersebut dibuat maka kemudian dikelola DPP. Kenapa banyak notaris yang tidak mau? Itu harus Anda tanyakan ke notaris yang bersangkutan,” jelas Viva di kantor Notaris dan PPAT Fardian SH, Senin (1/9).
“Kalau ada lagi Caleg di daerah yang kesulitan, silahkan datang ke DPP. Kita pasti bantu,” tegasnya. (mun)
“Selanjutnya, surat pernyataan akan dibuat oleh notaris yang ada di Belitung. Jadi para caleg PAN lainnya tidak perlu datang ke Jakarta,” ujar Zubair.
Terpisah, Sekjen DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan surat Pernyataan Persetujuan Suara Terbanyak dan surat Pernyataan Pengunduran Diri wajib dibuat seluruh caleg PAN yang akan bertarung di pemilu mendatang. Bila tidak dipenuhi, maka caleg-caleg, baik itu ditingkat DPRD, DPR RI, dan DPD, terpaksa harus mengundurkan diri.
“Sebetulnya notaris itu hanya berperan sebagai saksi saja. Setelah surat tersebut dibuat maka kemudian dikelola DPP. Kenapa banyak notaris yang tidak mau? Itu harus Anda tanyakan ke notaris yang bersangkutan,” jelas Viva di kantor Notaris dan PPAT Fardian SH, Senin (1/9).
“Kalau ada lagi Caleg di daerah yang kesulitan, silahkan datang ke DPP. Kita pasti bantu,” tegasnya. (mun)
Sumber : Harian Pagi Pos Belitung
http://www.bangkapos.com/berita/37141a2f38767181964ee95427bc9a28/12880/baca/14/0/0/2/2008/September/02/0
Comment Form under post in blogger/blogspot