Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Sabtu, 06 Desember 2008

Kemelut Rumah Tangga Pasha ‘Ungu’

Cerai Harga Mati!

RUMAH tangga Sigit Purnomo Syamsudin Said atau akrab disapa Pasha ‘Ungu’ dengan Okie Agustina benar-benar di ujung tanduk. Dalam sidang perdana gugatan cerai keduanya di Pengadilan Agama (PA) Bogor, Jalan Dadali 2, Jawa Barat, Senin (1/12), istri Pasha menegaskan bahwa cerai baginya adalah harga mati, nggak bisa ditawar-tawar lagi! Sementara itu, Pasha sendiri menyatakan tidak bisa melanjutkan pernikahannya lagi.

“Di persidangan tadi ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada klien kami tentang sikapnya. Untuk itu, klien kami menyatakan tetap pada gugatannya. Sedangkan Pasha bilang, Saya tidak bisa melanjutkannya (pernikahan) lagi,” ungkap Jhon P Simanjuntak, kuasa hukum Okie, saat ditemui usai persidangan di PA Bogor, Senin (1/12).

Pasha-Okie menghadiri sidang perdana gugatan cerai kemarin dengan kesan kompak. Keduanya tiba di PA Bogor dengan sama-sama menumpang mobil Hyundai H-1 bernomor polisi B 1418 QN. Sembari menggandeng tangan istrinya yang tengah hamil 5 bulan, Pasha berjalan ke dalam gedung PA Bogor dengan pengawalan ketat.

Sebelum sampai di PA Bogor, sejumlah wartawan infotainment sempat menyambangi Pasha di kediamannya di kawasan Cimanggu, Bogor. Pria kelahiran 27 September 1979 itu juga sempat mengutarakan perasaannya menjelang sidang perdana. “Rasanya kayak demam panggung,” kata Pasha yang hadir dengan kemeja hitam dipadu celana jeans serta kacamata hitam.

Sidang gugatan cerai Pasha-Okie, dengan nomor register 532/Pdt.G/2008, dipimpin majelis hakim yang diketuai Drs Harmaen MH. Bertempat di ruang sidang I PA Bogor, Pasha didampingi tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Heri Subagyo. Okie juga didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Jhon P Simanjuntak. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sela-sela persidangan, Majelis Hakim menunjukkan seorang hakim mediasi yang kemudian ditemui dua kuasa hukum Pasha-Okie di ruang Informasi dan Mediasi PA Bogor. Heri Subagyo dan Jhon P Simanjuntak, yang masing-masing mewakili Pasha dan Okie, berbicara sejenak dengan hakim mediasi. Heri mengatakan proses mediasi wajib diikuti penggugat dan tergugat dalam rangkaian proses persidangan.

“Tapi sebenarnya dalam gugatan ini, semuanya tergantung dari penggugat yang dalam hal ini adalah Okie. Kalau seandainya dia mau lanjut, ya mau tidak mau, kita juga lanjut. Kalau tidak, Okie bisa mencabut gugatannya sehingga tidak terjadi perceraian,” jelas Heri kepada Persda Network usai persidangan.

Persidangan sendiri berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Pasha tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan kalau proses sidang akan dilanjutkan dengan mediasi. Pasha juga menjelaskan kalau sidang perdana hanya berisi nasehat hakim yang menganjurkan untuk rujuk kembali. “Tunggu keputusannya nanti dua minggu lagi,” tegas Pasha. Sidang gugatan cerai akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/12) mendatang. (Persda Network/mun)

————————————————————————

Belum Terlambat Mendamaikan!

KALAU Okie Agustina menyebut cerai sebagai harga mati, sebaliknya kubu Pasha masih melihat peluang berdamai. Menurut Heri Subagyo, kuasa hukum Pasha ‘Ungu’, proses sidang gugatan cerai yang dihadapi kliennya bisa berujung pada jalan damai demi menyelamatkan keutuhan rumah tangga selebritis tersebut. Dia masih melihat adanya kemungkinan dan peluang Okie mencabut gugatannya, khususnya jalan perdamaian lewat proses mediasi yang bakal dihadapi Pasha-Okie.

“Kalau proses mediasi menghasilkan perdamaian maka di sidang berikutnya Majelis Hakim akan memutuskan untuk berdamai. Dengan begitu tidak akan terjadi perceraian,” ungkap Heri saat ditemui di gedung PA Bogor, Jalan Dadali 2, Bogor, Jawa Barat, Senin (1/12).

Soal proses mediasi sendiri, Heri belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya sidang baru memutuskan untuk menunjuk seorang hakim mediasi. Sementara bagaimana jalannya proses mediasi nantinya tergantung dari Pasha dan Okie.

Heri menambahkan kehamilan yang tengah dijalani Okie saat ini juga tidak mempengaruhi proses persidangan atau gugatan cerai yang telah diajukannya. Sepengetahuan Heri, tidak ada pula aturan hukum yang melarang seorang wanita hamil untuk mengajukan gugatan cerai. “Kehamilan itu hanya akan memperpanjang masa iddah kalau seandainya nanti keputusan dari sidang ini adalah perceraian,” imbuhnya. (mun)

Sumber : Kelompok Koran Daerah Kompas-Gramedia, Edisi Selasa 2 Desember 2008
* Tribun Kaltim (www.tribunkaltim.co.id)
* Sriwijaya Post (www.sripo-online.com)
* Banjarmasin Post (www.banjarmasinpost.co.id)


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net