Tora-Anggie Kompak Absen
Ini murni urusan dalam rumah tangga mereka sendiri. Misalnya soal perbedaan pendapat, perselisihan, perbedaan prinsip dan sebagainya.
— Purnama Wirya SH, pengacara Tora Sudiro
SIDANG lanjutan gugatan cerai Anggie terhadap suaminya, Tora Sudiro berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Rabu (3/12) pagi.
Sayangnya, baik Tora maupun Anggie kompak absen menghadiri sidang. Keduanya hanya mewakilkan kepada tiga pengacara mereka. Pihak Tora diwakili Purnama Wirya SH dan dari pihak Anggie diwakili HM Ali Darma Utama SH dan Ferry Anka Suganda SH.
Sidang dimulai pukul 10.15 WIB di PN Kota Depok dipimpin majelis hakim yang diketuai Yasarbin SH.
Usai sidang, pengacara Anggie, Ferry Anka Suganda SH mengatakan, persidangan kemarin mengagendakan penyampaian laporan hasil mediasi yang dilakukan kedua pihak pada 24 November lalu di PA Kota Depok.
“Hasil mediasi menyampaikan bahwa kedua pihak pada intinya sepakat untuk bercerai secara baik-baik. Soal hak asuh anak diberikan kepada Mbak Anggie tanpa menghilangkan hak mas Tora untuk bertemu sewaktu-waktu. Soal nafkah anak tadi juga ditetapkan dan disepakati kedua belah pihak dalam mediasi kemarin,” kata Ferry.
Sayangnya, baik Tora maupun Anggie kompak absen menghadiri sidang. Keduanya hanya mewakilkan kepada tiga pengacara mereka. Pihak Tora diwakili Purnama Wirya SH dan dari pihak Anggie diwakili HM Ali Darma Utama SH dan Ferry Anka Suganda SH.
Sidang dimulai pukul 10.15 WIB di PN Kota Depok dipimpin majelis hakim yang diketuai Yasarbin SH.
Usai sidang, pengacara Anggie, Ferry Anka Suganda SH mengatakan, persidangan kemarin mengagendakan penyampaian laporan hasil mediasi yang dilakukan kedua pihak pada 24 November lalu di PA Kota Depok.
“Hasil mediasi menyampaikan bahwa kedua pihak pada intinya sepakat untuk bercerai secara baik-baik. Soal hak asuh anak diberikan kepada Mbak Anggie tanpa menghilangkan hak mas Tora untuk bertemu sewaktu-waktu. Soal nafkah anak tadi juga ditetapkan dan disepakati kedua belah pihak dalam mediasi kemarin,” kata Ferry.
Dijelaskan Ferry, sidang kemarin juga dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara. Kedua pihak pada dasarnya menerima dalil-dalil gugatan dan sebagainya.
Saat ditanya kenapa Anggie dan Tora tidak datang? Ferry secara diplomatis mengatakan, keduanya sedang ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
Sementara itu, pengacara Tora Sudiro, Purnama Wirya SH menjelaskan, pada mediasi sebelumnya, kedua pihak membahas masalahnya yang menjadi pokok gugatan perceraian. “Tapi setelah kita bahas bersama-sama, kita telah sampai pada titik kesimpulan bahwa rumah tangga (Tora dan Anggie) ini tidak bisa dilanjutkan lagi, dan akhirnya kita sepakat untuk cerai baik-baik,”
Menyinggung soal besaran nafkah untuk anak-anak yang harus Tora serahkan kepada Anggie pascaperceraian nanti, Purnama menyatakan hal itu juga telah disepakati besarannya per bulan. Namun dia menolak menyebutkan nilainya. “Itu soal privasi mereka,” ujar Purnama.
Sementara, menyangkut pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan mereka atau harta gono-gini, Ferry menyatakan, khusus menyangkut hal tersebut akan dibahas tersendiri. “Itu masih dalam tahap pembicaraan. Harta gono-gini tidak kami masukkan dalam materi gugatan. Jadi nanti tergantung kesepakatan saja,” beber Ferry.
Purnama menegaskan, sama sekali tidak ada unsur orang ketiga dalam gugatan perceraian yang diajukan Anggie kepada Tora. Penegasan ini sekaligus membantah rumor kehadiran Mieke Amalia, partner main Tora di komedi sitkom Extravaganza sebagai pemicu keretakan rumah tangga Tora dan Anggie.
“Ini murni urusan dalam rumah tangga mereka sendiri. Misalnya soal perbedaan pendapat, perselisihan, perbedaan prinsip dan sebagainya,” ungkap Purnama.
Sidang kedua dijadwalkan berlangsung dua minggu lagi. Kedua pihak menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan. “Masing-masing pihak sepakat untuk minta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan. Sidang berikutnya dua minggu yang akan datang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi,” imbuh Purnama. (Persda Network/ismunadi/fin)
Sumber : Kelompok Koran Daerah Kompas-Gramedia, Edisi Kamis 4 Desember 2008
* Tribun Kaltim (www.tribunkaltim.co.id)
* Tribun Pontianak (www.tribunpontianak.com)
* Tribun Jabar (www.tribunjabar.co.id)
* Tribun Timur (www.tribun-timur.com)
Comment Form under post in blogger/blogspot