Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Minggu, 14 Maret 2010

BCB Tak Perlu Penetapan Menbudpar

edisi: 13/Mar/2010 wib

JAKARTA, BANGKA POS — Penetapan Bioskop Banteng, Surya, dan Garuda, sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) bisa terjadi tanpa penetapan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Syaratnya ketiga bangunan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1 Undang-undang No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Demikian disampaikan Direktur Peninggalan Purbakala Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Junus Satrio Atmodjo dalam surat bernomor UM.001/0398/DIR.IV/4.III/2010 tertanggal 4 Maret 2010. Surat yang ditujukan kepada Walikota Pangkalpinang itu diperoleh Bangka Pos Group lewat email pada Kamis (11/3) malam.

“Berdasarkan kajian UU No 5 tahun 1992 suatu bangunan/benda yang telah memenuhi unsur dalam pasal 1, maka bangunan Bioskop Banteng, Surya, dan Garuda merupakan benda cagar budaya tanpa perlu adanya Penetapan oleh Menteri, karena undang-undang tidak mengaturnya,” tulis Junus.

“Lingkup penetapan yang diatur dalam UU No 5 tahun 1992 adalah penetapan mengenai benda temuan sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan pasal 11,” lanjutnya.



Junus menjelaskan selain memenuhi unsur usia lebih dari 50 tahun, bangunan Bioskop Banteng, Surya, dan Garuda, berdasarkan fakta mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Bioskop Banteng sebagai bioskop pertama di Pangkalpinang memiliki makna tersendiri dalam perkembangan Kota Pangkalpinang. Bangunan ini termasuk jejak-jejak kota lama di Pangkalpinang yang menjadi bagian dari Toponim Pangkalpinang yang harus dilestarikan.

“Bioskop Hebe berubah menjadi Bioskop Banteng pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Pada mulanya merupakan gedung yang berfungsi sebagai gedung pertemuan khusus masyarakat China perantauan di Pangkalpinang,” kata Junus.

Sebagai bagian dari toponim Kota Pangkalpinang serta adanya fakta penulisan Bioskop Banteng, Garuda, dan Surya dalam berbagai literatur perkembangan Kota Pangkalpinang merupakan bukti adanya pengakuan bahwa bangunan tersebut harus dan layak diketahui oleh masyarakat luas. “Sebagai salah satu bentuk pembelajaran sejarah Kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan kajian BP3 Jambi, bangunan Bioskop Banteng dengan ciri khas bangunan yang masih memperlihatkan pengaruh budaya China yang kental. Hal ini terlihat pada atap pelana yang dihias dengan sepasang naga serta hiasan sulur-suluran, bunga teratai, dan hewan singa.

“Pada sisi atap pelana terdapat dekorasi naga yang disetilir. Pada bagian teras terdapat empat buah tiang berjajar di sisi barat. Tiang ionic yaitu tiang dengan ciri kolom melebar, entablature dan detail hiasan yang indah. Dalam arsitektur Yunani dikembangkan oleh suku Ionian,” tutur Junus.

“Hasil kajian terhadap bangunan dan nilai-nilai penting di dalamnya menjadikan dasar kuat bagi tim ahli BP3 Jambi untuk menyatakan Bioskop Banteng sebagai bangunan yang wajib dilindungi dan dilestarikan,” pungkasnya. (mun)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/tpersada/read/30705.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net