Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 02 Maret 2010

Meby Lapor Walikota dan Pemkot ke Polda


* Pasca Pembongkaran Bioskop Surya dan Garuda

edisi: 02/Mar/2010 wib

JAKARTA, BANGKA POS - PT Meby secara resmi melaporkan Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim ke Polda Babel, Minggu (28/2). Zulkarnain dituding merusak barang milik orang lain dengan merobohkan gedung eks Bioskop Surya dan Bioskop Garuda.
“Laporan kemarin adalah laporan kedua kita ke Polda Babel. Laporan pertama saat gedung eks Bioskop Banteng dirobohkan,” ungkap Ronny JD Jannis, pengacara Meby, kepada Bangka Pos Group, Senin (1/3) malam.

Dengan perbuatan tersebut, kata Ronnny, Zulkarnain dapat dijerat menggunakan pasal 170 jo pasal 410 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

“Yang kita laporkan adalah Walikota Pangkalpinang dan kawan-kawan. Siapa dan kawan-kawannya ini? Ya semua yang terlibat dengan tindakan perobohan tersebut,” ungkapnya.

Ronny mengatakan, hingga Senin (1/3) belum ada tindakan lebih lanjut atas laporan yang dibuat PT Meby di Polda Babel. Bahkan laporan pertama pun dianggap sedikit sia-sia. Sebab, permintaan perlindungan terhadap dua bangunan milik PT Meby yang tersisa hanya tinggal kenangan. Dua bangunan itu adalah gedung eks Bioskop Garuda dan Surya.

Menurut Ronny, permintaan perlindungan terhadap eks Bioskop Surya dan Garuda tidak hanya dilontarkan Liani, salah satu Direktur PT Meby saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Babel. Meby juga melayangkan surat resmi kepada Kapolda Babel Brigjen Anton Setiadi. Sayang, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak kepolisian.

“Alasannya belum ada action atau tindakan perobohan. Masa harus roboh dulu baru ada perlindungan,” ujar Ronny. “Bahkan semalam sebelum perobohan (eks, red) Bioskop Surya dan Garuda, saya sempat telepon dengan Pak Edison (Kasat I Polda Babel). Saya bilang kalau laporan kami itu benar-benar serius. Tapi jawabannya, mereka tidak punya wewenang,” kata Ronny.


Dengan tindakan perobohan gedung eks Bioskop Surya dan Bioskop Garuda pada Minggu (28/2), Ronny menganggap tidak ada lagi hukum yang berlaku di Pangkalpinang. Yang ada hanyalah kekuasaan. Ibaratnya, kata Ronny, Pangkalpinang adalah negara para raja.

“Dengan kekuasaan semuanya bisa dilakukan. Enggak ada lagi namanya hukum di Pangkalpinang,” tegas Ronny yang berharap polisi mau serius menanggapi laporan yang dilayangkan PT Meby.

Hanya Jargon

Terpisah, Ariko Andikabina, penggagas Petisi Tolak Pembongkaran Bioskop Surya dan Garuda, turut menyesalkan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang pada Minggu (28/2). Menurutnya, tindakan itu adalah sebuah pengrusakan terhadap Bangunan Cagar Budaya (BCB).

“Dan yang menyesalkan, pengrusakan ini dilakukan secara terorganisir oleh Pemerintah Kota. Hal ini melanggar UU No. 5 Tahun 1992, dan dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Ariko dalam email yang diterima Bangka Pos Group, Senin (1/3).

Ariko mengatakan beberapa rekannya mengusulkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Tujuannya agar tidak berulang preseden Benda Cagar Budaya dapat dibongkar secara semena-mena oleh pemerintah hanya dengan dalih ekonomi jangka pendek. Seharusnya pemerintah menjadi salah satu pihak yang menjaga benda cagar budaya, seperti amanat UU.

“Hal lain yang saya sayangkan adalah sikap dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang sangat lamban atau bahkan lepas tangan. Sabtu (27/2) malam, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata masih sempat berbicang dalam talk show di Radio Elshinta, khusus mengenai museum. Sempat pula beliau sampaikan agar pemerintah daerah/kota tidak terlalu cepat untuk membongkar bangunan, apalagi disinyalir bangunan tersebut sebagai Benda Cagar Budaya,” tuturnya.

“Tetapi, maaf menurut saya ini semua hanya jargon. Tidak ada sebuah langkah komprehensif dan efektif yang dilakukan kementerian untuk mencegah pengrusakan ini.

Berselang 10 jam dari pembicaraan pak Menteri, kita kehilangan 2 bangunan warisan budaya yang dihancurkan oleh pihak pemerintah sendiri,” tegas Ariko yang secara pribadi tidak rela jika bangunan warisan budaya harus dihancurkan hanya sekadar menjadi lahan parkir.

Disinggung tentang pendapat Sekda Pemkot Pangkalpinang, Hardi terkait Petisi yang digagasnya, Ariko menegaskan bahwa Petisi disampaikan secara tulus dan lepas dari semua kepentingan ekonomi jangka pendek atau kepentingan politik. Semua berdasarkan itikad baik menyelamatkan Bangunan Cagar Budaya.

“Beberapa rekan arsitek bahwa siap sedia memberikan saran bagaimana mengelola kedua bangunan tersebut sehingga memiliki nilai ekonomi, menjadi pemasukan bagi PAD tanpa meminta bayaran, jika saja Pemkot Pangkalpinang bersedia melestarikan kedua bangunan tersebut,” katanya.

“Nampaknya pak Sekda belum memiliki cukup ilmu bagaimana mengelola kota. Bahwa kota tidak sekadar angka-angka, tetapi kota adalah untuk warganya,” pungkas Ariko yang mencontohkan sebuah kasus serupa di Jakarta pada tahun 1985. Waktu itu, Gedung Harmoni yang dibangun di masa Daendels dihancurkan hanya sekadar menjadi ruang parkir Sekretariat Negara. “Lalu apa kontribusiya terhadap kota?” tanyanya.

Dikonfirmasi terpisah, Senin (1/3) malam Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Djoko Purnomo membenarkan adanya laporan dari pihak Meby tersebut.

“Polisi ada terima laporan. Dalam hal ini polisi welcome terhadap setiap laporan yang masuk,” kata Djoko Purnomo.

Sementara Asisten III Pemkot Pangkalpinang A Roni Rachman menegaskan kebijakan Pemkot Pangkalpinang membongkar gedung eks Bioskop Banteng, Garuda, Surya dan Pabrik Es itu, sudah berdasarkan hukum.

“Kita hanya melaksanakan undang-undang. Dan apa yang dilakukan sudah sesuai berdasarkan hukum,” tegas Roni. (mun/rya)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/30256/Meby+Lapor+Walikota+dan+Pemkot+ke+Polda.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net