Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Selasa, 02 Maret 2010

Garuda Surya Rata Tanah


* Digantikan dengan Convention Hall

edisi: 01/Mar/2010 wib

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Pemkot Pangkalpinang benar-benar sudah bulat. Hanya butuh waktu sekitar dua jam, dua bangunan tua di kawasan Pasar Mambo itu rata dengan tanah, Minggu (28/2). Pembongkaran lebih cepat dari jadwal sebelumnya, pukul 06.30 WIB. Sekitar 45 menit sebelum jadwal tersebut, dua unit alat berat sudah bergerak merobohkan bangunan eks bioskop.

Hal yang sama terjadi saat pembongkaran eks Bioskop Banteng, sebulan lalu. Pemkot Pangkalpinang menyebutkan jadwal pembongkaran pada pukul 09.00 WIB, ternyata pukul 08.00 WIB sudah dibongkar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Hardi beralasan, pembongkaran kedua bangunan itu sengaja lebih cepat agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kerumunan warga.

“Orang kerja saja boleh lebih cepat, sah-sah saja. Lihat saja bangunannya, disenggol sedikit saja roboh,” ujar Hardi di depan lokasi eks Bioskop Surya.

Tidak ada kendala berarti saat berlangsungnya pembongkaran. Bangunan itu cukup mudah dirobohkan hingga menyisakan puing-puing. Nyaris tidak ada yang bersisa dari kedua bangunan tua sebagai bukti sejarah bioskop di Pangkalpinang itu. Kerangka atap seng lebih mudah dirobohkan hanya dengan sedikit sentuhan moncong PC.

Hanya saja, untuk bagian depan Bioskop Surya sulit dirobohkan. Tembok bertulang beton itu terlihat kokoh dengan batu bata berwarna merah kekuningan. Bahkan sekitar pukul 07.35 WIB, PC untuk merobohkan Surya sempat terhenti karena mengalami gangguan pada rel yang bergeser dari porosnya.

Puluhan warga mulai berdatangan menyaksikan pembongkaran tersebut. Saat terjadi pembongkaran, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak yang berkepentingan atas bioskop itu.

Mengenai tempat latihan bulu tangkis di dalam Bioskop Surya, menurut Hardi, warga atau yang berkepentingan dapat menghubungi KONI Pangkalpinang. Pihaknya siap membantu lokasi bermain bulu tangkas yang lebih baik.

Justru penolakan tersebut datang dari luar Pangkalpinang. Protes keras kerap dilayangkan Kepala Subdit Registrasi dan Penetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sejarah dan Purbakala Koos Siti Rohmani.


Koos menilai, langkah pemkot tersebut melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB). Seharusnya, pemkot melakukan kajian terlebih dulu sebelum membongkarnya.

Protes dari DPD RI asal Babel sebelumnya juga mewarnai aksi penolakan pembongkaran eks bioskop di Pangkalpinang. Noerhari Astuti anggota DPD RI asal Babel sempat menyayangkan pembongkaran tersebut.

Aksi penolakan juga muncul dari para arsitek yang tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Mereka menentang pembongkaran eks Bioskop Garuda dan Surya sampai dilakukan kajian oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).

IAI menilai kedua bekas bioskop itu bangunan cagar budaya dan menjadi tonggak sejarah perjalanan perfilman di Indonesia. Keberadaan kedua bioskop itu memiliki peran dalam ranah hiburan di Pangkalpinang.

“Gedung Bioskop Garuda dibangun pada tahun 1919 dan Gedung Biokop Surya dibangun pada tahun 1924, dahulu bernama Aurora, yang berlanggam art-deco,” tulis Ariko Andikabina, seorang arsitek yang jadi pemrakarsa petisi, dalam rilis yang diterima Persda Network (Bangka Pos Group), Kamis (25/2).

Sayangnya, belum ada pernyataan resmi dari ahli waris Meby terkait pembongkaran tersebut. Justru komentar penolakan banyak muncul dari orang luar Meby.

Tidak Pengaruh

Munculnya gelombang penolakan tidak menciutkan nyali Pemkot Pangkalpinang. Pemkot mengklaim pembongkaran itu untuk membangun Pangkalpinang lebih bagus, nyaman dan teratur.

“Jangan lihat pembangunan dari prosesnya. Coba lihat Jembatan 12, Ramayana, Lapangan Merdeka sekarang ribuan orang yang memanfaatkannya. Ini tanah negara boleh-boleh saja dimanfaatkan,” ujar Sekda Pangkalpinang Hardi.

Hardi menganggap komentar para arsitek itu tidak mempengaruhi proses pembongkaran. Menurutnya, jika mau mengurusi soal bangunan tua, para arsitek sebaiknya membuat undang-undang tentang arsitektur.

“Mereka tinggal di Jakarta, asosiasi di Jakarta. Mereka kurang kerjaan saja mengurusi Pangkalpinang. Kalau mau bantu Pangkalpinang silakan datang. APBD Pangkalpinang terbatas hanya Rp 400 miliar, orang di Jakarta bisa bantu dana,” tukasnya. (day)

Cagar Budaya Harus Dirawat

KONFLIK mengenai eks bangunan bioskop di Pangkalpinang mengundang perhatian wakil rakyat di Senayan. Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya masih memiliki kelemahan sehingga perlu direvisi.

Salah satu point penting yang perlu dimasukkan dalam undang-undang tersebut yakni pasal yang mengatur tentang perawatan bangunan tua yang memenuhi persyaratan menjadi benda cagar budaya.

Pengaturan ini penting agar bangunan tersebut tetap terjaga dan lestari sebagai benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi bangsa maupun daerah.

Komisi X DPR RI saat ini sedang membahas revisi UU nomor 5 tahun 1992. Di antara yang dibahas adalah mengenai perlunya perawatan terhadap aset benda cagar budaya.

“Ini harus ada anggaran perawatan bila menjadi cagar budaya. Karena kalau tidak semuanya bisa jadi rusak yang menjadi sarang walet dan ujung-ujung menjadi ribut,” ujar anggota Komisi X DPR RI Utut Adianto ditemui di ruang VVIP Bandara Depati Amir, Bangka, Sabtu (27/2).

Biaya perawatan tersebut, kata Utut melalui APBD maupun APBN. Karena diatur dengan undang-undang, pemda tidak sembarangan membongkar bangunan tua yang memenuhi syarat sebagai benda cagar budaya.

“Jangan sampai hanya dibilang situs. Bila didiamkan saja siapa yang akan merawatnya. Biasanya yang terjadi permasalahan di daerah-daerah yang secara ekonomis punya nilai tinggi,” tambahnya.

Utut menjelaskan tidak semua bangunan yang diusulkan menjadi cagar budaya ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

Penetapan tersebut harus melalu proses registrasi yang penelitian yang mendalam sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan, terutama mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap bangunan tersebut.

Mengenai bangunan eks Bioskop Garuda dan Surya yang sudah dibongkar, Utut yang sebelumnya meminta Walikota Pangkalpinang menunda pembongkaran dalam tempo 3x24 jam sembari menunggu konfirmasi dari Menteri Kebudanaan dan Pariwisata, akhirnya memahami keinginan Pemkot untuk membongkar kedua bangunan itu.

“Kita juga harus memahami secara komprehensif. Setelah melihat di lokasi Bioskop Banteng (sudah dirobohkan), Garuda dan Surya, kondisinya memang perlu segera diperbaiki atau memang perlu dipergunakan untuk fungsi lain,” tandas Utut.

Mendukung

Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang mendukung pembongkaran bangunan eks bioskop dan pabrik es di Pangkalpinang. Bahkan mereka siap menghadap Menteri untuk menjelaskan duduk persoalan menyangkut kebijakan Pemkot Pangkalpinang tersebut.

“Kami tiga pimpinan satu jalan untuk membangun Pangkalpinang.
Baik dari eksekutif dan dewan dapat berjalan secara bersama-sama untuk berpikir ke depan, jangan lagi berpikir ke belakang,” kata Ketua DPRD Pangkalpinang Suhaili Ishak ditemui saat pembongkaran eks Bioskop Garuda dan Surya di Pasar Mambo Pangkalpinang, Minggu (28/2).

Soal pembongkaran, kata Suhaili pihak eksekutif bertanggung jawab secara teknis maupun yuridis. Sementara satpol PP yang dilibatkan dalam pengamanan pembongkaran gedung-gedung tersebut, hanya bertugas menjalankan peraturan daerah.

Suhaili menilai kondisi bangunan eks Bioskop Garuda, Surya, Banteng dan pabrik es membahayakan. Ia juga mempertanyakan tentang kejelasan status bangunan tersebut sebagai benda cagar budaya.

“Kalau seperti Bioskop Banteng, kita panggil tokoh masyarakat apakah perlu dimasukkan ke dalam cagar budaya, dan juga sejarahnya bagaimana. Sedangkan ini juga sejarahnya hanya bioskop,” ujarnya sembari menambahkan bioskop mewah dan tua di Jakarta saja dirobohkan karena tidak ada manfaatnya.

Suhaili menambahkan, Pemkot sudah mengajukan permohonan kepada dewan terkait pembongkaran gedung eks Bioskop Banteng, Garuda, Surya dan pabrik es. Sementara permohonan pembongkaran gedung tua lainnya masih ditinjau kembali.

Mengenai tindak lanjut setelah pembongkaran, menutut Suhaili itu kewenangan Pemkot Pangkalpinang. “Pemkot punya planing dan harus diajukan ke DPRD untuk disetujui oleh dewan. Dalam hal ini pemkot tidak bisa sewenang-wenang habis bongkar langsung ingin membangun kembali tanpa persetujuan dewan,” tandasnya. (rya)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/30209/Garuda+Surya+Rata+Tanah.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net