Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Minggu, 14 Maret 2010

Rustam Tenggak Ekstasi

* Berkasnya Segera Dilimpahkan

edisi: 20/Feb/2010 wib

JAKARTA, BANGKA POS – Rustam Mataris bakal lama tak pulang ke Bangka. Pasalnya, bukti-bukti untuk menjeratnya ke tahanan sudah dikantongi penyidik. Anggota DPRD Babel dari Partai Demokrat ini disebut mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Hingga Jumat (19/2), Rustam masih mendekam di sel tahanan narkoba Kepolisian Resort Metro (Polrestri) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta. Penyidik akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus Rustam ke kejaksaan setempat.

“Tidak terlalu lama lagi berkasnya akan dilimpahkan. Dia sebagai pengguna (ekstasi, red),” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, kepada Bangka Pos Group, Jumat (19/2). Sayang, Boy belum mengetahui secara detail tentang kasus Rustam. Saat disinggung tentang barang bukti, Boy mengaku masih melakukan pengecekan ke penyidik Polrestro Jakbar.

Beredar kabar, Rustam kedapatan memiliki enam butir pil ekstasi. Barang bukti itu diperoleh saat dia diciduk anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar pada Kamis (11/2) dini hari lalu.

“Saya tidak hafal. Nanti saya cek lagi,” kata Boy.



Pernyataan serupa disampaikan Kasat Narkoba Polrestro Jakbar Komisaris Kristian Siagian saat ditemui di Mapolrestro Jakbar, Jumat (19/2) siang.

Kristian memastikan Rustam masih berada di dalam sel tahanan Polrestro Jakbar. Namun saat ditanya lebih lanjut, dia meminta wartawan harian ini menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Detailnya tanya Kabid Humas, ya. Kalau yang (kasus) besar-besar gini, konfirmasinya ke sana,” ujar Kristian.

Seperti diberitakan, penangkapan terhadap Rustam Mataris bermula dari penyamaran polisi yang mendapati An alias She tengah menguasai pil ekstasi alias inek di Diskotek Crown, Jakarta Barat, Kamis (11/2) sekitar pukul 01.20 WIB.

Dari mulut An, polisi mengetahui kalau ekstasi tersebut diperoleh dari Rustam. Dan selanjutnya, Rustam mengaku mendapatkan pil haram itu dari Has. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Jakbar.

Lebih lanjut, Kristian membantah kalau ada anak buahnya yang melakukan penangkapan di Pangkalpinang pada Senin (15/2) lalu. Katanya, Satnarkoba Polrestro Jakbar tidak pernah menangkap dua tersangka berinisial Ap dan Iw berikut barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi dan 0,5 ons shabu-shabu di wilayah hukum Bangka Belitung.

“Enggak ada itu,” tegas Kristian.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos Group, Ap dan Iw diciduk anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar pada Senin (15/2), atau empat hari setelah penangkapan terhadap Rustam Mataris di Diskotek Crown, Jakarta Barat.

Dari Ap dan Iw, polisi dikabarkan menyita barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi dan 0,5 ons shabu-shabu. Ap dan Iw disebut sempat menginap di sel Polresta Pangkalpinang. Kemudian mereka diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (16/2). Penangkapan Ap dan Iw sempat diduga berkaitan dengan Rustam Mataris.

Kapolresta Pangkalpinang AKBP Margiyanta saat dikonfirmasi, Selasa (16/2) malam, tim Polrestro Jakbar sempat meminjam tempat di Polresta Pangkalpinang untuk memeriksa salah satu saksi kasus narkoba.

“Mereka hanya izin meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan seorang saksi, katanya terkait kasus narkoba,” ujar Margiyanta singkat. (Persda Network/yog/mun)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/29953/Rustam+Tenggak+Ekstasi.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net