Subscribe

Statistik Pengunjung

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Minggu, 14 Maret 2010

Rustam Terancam 4 Tahun

* Sebagai Pengguna Ekstasi

edisi: 05/Mar/2010 wib

JAKARTA, BANGKA POS – Sudah tiga pekan Rustam Mataris menginap di rumah tahanan Polrestro Jakarta Barat. Anggota DPRD Babel ini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menggunakan atau mengkonsumsi ekstasi.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Rustam terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. “Karena dia sebagai pengguna (ekstasi, red),” tegas Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat Kompol Kristian Siagian kepada Bangka Pos Group, Kamis (4/3) malam.

Hingga Kamis (4/3), politisi asal Partai Demokrat itu masih menjalani proses pemberkasan terkait kasus yang melibatkannya.

“Sedikit lagi selesai. Setelah itu baru berkas kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kristian.

Selama menjalani proses pemeriksaan, Rustam didampingi penasihat hukum. Sayang, Kristian tidak bisa menyebutkan siapa penasihat hukum yang mendampingi Rustam. “Saya lupa namanya,” ujar Kristian.

Kristian menjelaskan Rustam tertangkap tangan saat berada di Diskotik Crown, Jakarta Barat, Kamis (11/2) dini hari lalu. Bersama Rustam, anggota Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang masih teman Rustam. Tidak hanya itu, petugas turut menyita beberapa butir pil ekstasi alias inek sebagai barang bukti.

Karena tertangkap tangan, lanjut Kristian, polisi tidak perlu meminta izin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Eko Maulana Ali, untuk memeriksa Rustam.

“Kalau tertangkap tangan, tidak perlu izin (Gubernur). Lagi pula kita tidak tahu siapa dia,” tegas Kristian.



“Surat izin diperlukan kalau seandainya kita memeriksa dengan diawali surat pemanggilan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar menyebutkan proses pemberkasan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari. Mengingat waktu penahanan yang sudah dijalani Rustam, Boy memperkirakan proses pemberkasan sedikit lagi akan selesai.

“Saya rasa sebentar lagi selesai. Tapi nanti saya monitor lagi,” kata Boy saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi di depan Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Rustam Mataris bermula dari penyamaran polisi yang mendapati An alias She tengah menguasai pil ekstasi alias inek di Diskotek Crown, Jakarta Barat, Kamis (11/2) sekitar pukul 01.20 WIB. An alias She juga disebut-sebut sebagai selingkuhan Rustam.

Dari mulut An, polisi mengetahui kalau ekstasi tersebut diperoleh dari Rustam. Dan selanjutnya, Rustam mengaku mendapatkan pil haram itu dari Has. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Jakarta Barat. (mun)

Sumber :
http://cetak.bangkapos.com/etalase/read/30387.html


Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Powered by  MyPagerank.Net