Langgar HAM
edisi: Minggu, 14 September 2008
KRIMINOLOG Universitas Indonesia (UI), Kisnu Widagso tak menyangkal jika banyak anggota polisi yang melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya di tempat tertentu ataupun terhadap personil tertentu. Yang menjadi pertanyaan, apakah kekerasan yang digunakan dalam tugasnya itu termasuk kekerasan yang legal.
“Maksudnya, sudah diatur penggunaan kekerasan tersebut dalam KUHAP. Misalnya, dalam sebuah demontrasi, polisi terpaksa dorong-mendorong, atau melakukan pukulan karena terancam akan dilempari batu. Nah itu kan dalam prosedur tetap, prosedur pelaksanaan teknis itu diatur. Nah, untuk kasus ini, apakah sesuai dengan protapnya atau tidak? Apakah dia benar-benar mati karena kekerasan?,” ungkap Kisnu saat dihubungi Bangka Pos Group, Kamis (11/9) di Jakarta.
Menurut Kisnu, kalau ada seseorang yang berada di dalam tahanan, kemudian ada polisi yang menggunakan kekerasan, itu merupakan pelanggaran HAM. “Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap seseorang yang disangkakan melakukan tindak kejahatan dalam suatu proses pemeriksaan dan lain sebagainya, itu termasuk dalam police brutality (kebrutalan polisi) dan ini merupakan pelanggaran HAM,” tegasnya.
Karena ketika seseorang berada dalam tahanan, seharusnya polisi bisa menjamin keselamatan orang tersebut. Bahkan ketika orang tersebut diketahui dalam keadaan sakit, polisi menurutnya wajib menjaga kesehatan sang tahanan. “Karenanya, kalau seandainya anda ditahan, harus ada pemeriksaan medis terlebih dahulu. Itulah yang tidak pernah dilakukan di Indonesia. Nahan, nahan aja, masalah kesehatan dilepas ke keluarganya. Padahal tidak, namanya menahan itu harus diperhatikan,” tutur Kisnu.
“Maksudnya, sudah diatur penggunaan kekerasan tersebut dalam KUHAP. Misalnya, dalam sebuah demontrasi, polisi terpaksa dorong-mendorong, atau melakukan pukulan karena terancam akan dilempari batu. Nah itu kan dalam prosedur tetap, prosedur pelaksanaan teknis itu diatur. Nah, untuk kasus ini, apakah sesuai dengan protapnya atau tidak? Apakah dia benar-benar mati karena kekerasan?,” ungkap Kisnu saat dihubungi Bangka Pos Group, Kamis (11/9) di Jakarta.
Menurut Kisnu, kalau ada seseorang yang berada di dalam tahanan, kemudian ada polisi yang menggunakan kekerasan, itu merupakan pelanggaran HAM. “Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap seseorang yang disangkakan melakukan tindak kejahatan dalam suatu proses pemeriksaan dan lain sebagainya, itu termasuk dalam police brutality (kebrutalan polisi) dan ini merupakan pelanggaran HAM,” tegasnya.
Karena ketika seseorang berada dalam tahanan, seharusnya polisi bisa menjamin keselamatan orang tersebut. Bahkan ketika orang tersebut diketahui dalam keadaan sakit, polisi menurutnya wajib menjaga kesehatan sang tahanan. “Karenanya, kalau seandainya anda ditahan, harus ada pemeriksaan medis terlebih dahulu. Itulah yang tidak pernah dilakukan di Indonesia. Nahan, nahan aja, masalah kesehatan dilepas ke keluarganya. Padahal tidak, namanya menahan itu harus diperhatikan,” tutur Kisnu.
Sepengetahuannya, pemeriksaan kesehatan, termasuk dalam prosedur yang sengaja dibuat agar polisi atau aparat penegak hukum lainnya tidak terkena tudingan seperti yang terjadi pada kasus kematian Ali Agus.
Pemeriksaan itu bisa menjadi pertimbangan bagi kepolisian sebelum melakukan menahanan. “Contohnya setelah melewati pemeriksaan kesehatan, ternyata dia mengalami kondisi sakit parah dan bahkan kemungkinan bisa meninggal. Itu bisa menjadi pertimbangan apakah orang itu bakal ditahan di sel atau cukup dengan tahanan rumah atau tahanan kota,” katanya.
“Prinsip orang ditahan itu kan karena ada kemungkinan dia bakal melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, ditakutkan melakukan pelanggaran serupa saat penyidikan terhadap kasus sebelumnya sedang dilakukan. Kalau tiga-tiga itu enggak kelihatan, ngapain ditahan. Kalau pun terpaksa harus ditahan, kan ada prosedur yang harus dilewati,” tambahnya.
Direktur RSJ Provinsi Babel Heru Effendi kepada Bangka Pos Group, Kamis (11/9) menambahkan, faktor pemicu sikap arogan seseorang sangat bergantung pada watak dan lingkungan. Ia juga memastikan, tindakan kekerasan yang kerap dilakukan oleh seseorang, termasuk oknum polisi dipicu oleh berbagai hal.
“Namun yang paling dominan itu kan faktor emosi. Kalau seseorang sudah dilanda emosi, maka tindakan apapun berpeluang dilakukan. Apalagi dilandasi oleh beragam motif seperti sikap kesal atau lainnya,” kata Heru.
Namun demkian dirinya tak berani ‘menjustifikasi’ bahwa sikap polisi cenderung keras dan berwatak arogan. Karena sikap seseorang sangat bergantung pada individu dan genetik masing-masing.
“Saya pikir bukan dalam hal korps dan sebagainya. Kalau memang ada kenyataan oknum sering memukul orang, saya ndak berani kasih komentar. Namun secara psikis kan setiap pribadi ini punya watak yang berbeda. Kalau orang di militer berwatak keras, saya pikir memang karena mereka dididik demikian. Tapi kan bukan berarti kejadian kekerasan dapat dilegalisasikan,” tegasnya.
Sedangkan Psikolog Polda Kepulauan Babel Kompol Abdul Hamid berpendapat, bahwa tindakan kekerasan muncul jika karakter orang yang yang bersangkutan mempunyai temperamen emosional tinggi.
Sehingga katanya, terfleksi perbuatan kekerasan dan kekerasan dilandasi sifat agresifitas. “Sementara itu agresifitas itu bisa dalam bentuk kekerasan dalam bentuk omongan atau agresifitas dalam bentuk prilaku, misalnya menyakiti orang, menendang dan memukul,” katanya.
Menurut Abdul Hamid, setiap orang mempunyai sifat agresfitas yang dimaksud. Namun sifat itu tergantung dari ambang kemampuan untuk mengendalikan diri yang disaring dengan stabilitas emosi.
“Stabilitas emosi merupakan suatu filter untuk menyaring interaksifitas dengan lingkungan, misalnya dia bergelut dengan lingkungan yang sifatnya memicu itu dalam hal ini kemampuannya untuk mengendalikan misalny terjadi pemukulan. Atau bisa karena faktor kejenuhan yang di bawa oleh orang itu, karena stress. Untuk menghilangkan kejenuhan itu, maka petugas itu (oknum) perlu menjalani refreshing,” paparnya. (mun/i3/rya)
http://www.bangkapos.com/bangkapos/be9fdf138a7e491bc56b9f29776dfab1/13318/baca/1/0/0/1/2008/September/14/0
Comment Form under post in blogger/blogspot